Menu

Dark Mode
Lulusan LPKS PT Luwu Timur Skill Center Direkrut Sebagai SPV Lutim Komitmen Tingkatkan IEPK 2026, Inspektorat Paparkan RTP di Forum BPKP Sulsel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT Vale, Bupati Irwan: Produktivitas dan Keselamatan Harus Berjalan Beriringan Pimpin Apel di Kantor Camat Wasuponda, Bupati Irwan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik Pimpin Apel Pagi, Ramadhan Pirade Tekankan Tertib Administrasi Keuangan Bupati Irwan Pimpin Rakor Pengawas dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Luwu Timu

Pena Hukum

Terkait Kasus Ahok, SBY : Jangan Sampai Ahok dianggap Kebal Hukum

badge-check


					Terkait Kasus Ahok, SBY : Jangan Sampai Ahok dianggap Kebal Hukum Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat kecaman dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mantan Presiden RI Ke 6 ini mengatakan agar kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus terus diproses, agar kasus tersebut  tidak semakin besar. Ucapnya, Bogor, Rabu (2/11/2016)

Selai itu SBY juga menegaskan, bahwa tidak boleh ada kesan Ahok kebal hukum.

“Ya Pak Ahok harus juga diproses secara hukum, jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Ingat equality before the law, itu nilai-nilai keadilan,” ingat SBY.

Ahok selaku terkait dugaan penista agama tersebut menanggapi apa yang dikatakam oleh SBY

“Saya kira di dalam Bareskrim Anda bisa lihat hasil BAP (Berita Acara Perkara) seperti apa kita negara hukum ada UU, ada peraturan,” kata Ahok di Palmerah.

Ahok juga menegaskan  bahwa,  seluruh proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jika sesuai aturan dan undang, ia siap mengikutinya.

“Seluruh proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah ada peraturan dan Undang-Undangnya. Dan saya akan mengikuti peraturan yang ada” tegasnya, Rabu (2/11/2016).

Penulis : Raga Imam

Editor : Redaksi

Foto : Kompas

Facebook Comments Box

Read More

Antisipasi Kecelakaan, Polisi Periksa Bus dan Urin Sopir

30 December 2025 - 13:42 WITA

Dari Desa Matano hingga Parumpanai, Inisiatif Berkelanjutan dari Timur Indonesia Raih Pengakuan Nasional di ICA & ISDA 2025

19 December 2025 - 05:11 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Minuman dan Rokok Ilegal

15 December 2025 - 06:17 WITA

Trending on Pena Hukum