Menu

Otomatis
Breaking News

Pena Politik

Kader Golkar Mundur dari DPRD dan Maju Melalui PDIP, DPRD Gelar Sidang Paripurna

badge-check

Kader Golkar Mundur dari DPRD dan Maju Melalui PDIP,  DPRD Gelar Sidang Paripurna Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur– Menindak lanjuti surat pengunduran diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur (Lutim) dari Fraksi Golkar, DPRD Lutim mengelar sidang paripurna.

Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur karena ikut mendaftar sebagai Caleg PDIP pada Pemilu Legeslatif 2024.

Pengunduran diri tersebut dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sidang paripurna tersebut di pimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua II Usman Sadik, Senin (26/06/2023) berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Lutim dan di hadiri Sekda Lutim Bahri Suli. Anggota DPRD, FoRkopimda dan Sejumlah Kepala OPD.

Terkait Usul Pemberhentian Mahading, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, sekaigus usul Pengangkatan Abdul Kanal sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Menurut Aripin, sidang Paripurna digelar, untuk menindak lanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Prihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.

Selanjutnya Berdasarkan pasal 405 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena :
A. Meninggal Dunia,
B. Mengundurkan Diri
C. Diberhentikan

Merujuk pada semua aturan yang terkait dengan PAW tersebut, maka melalui forum Sidang Paripurna ini, maka Usul Peresmian Pemberhentian Saudara Mahading sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2019-2024, sekaligus usul Peresmian Pengankatan Saudara Abdul Kanal sebagai calon PAW Anggota DPRD Lutim, dapat diperoses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

”Selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024.” Ungkapnya.(Din)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Hadapi Pemilu 2029

9 Sep 2026 - 14:34 WITA

Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Hadapi Pemilu 2029

Tanggapi Pandangan Umum 5 Fraksi, Bupati Irwan: Masukan Ini Penting Sempurnakan APBD 2026

4 Sep 2026 - 11:24 WITA

Tanggapi Pandangan Umum 5 Fraksi, Bupati Irwan: Masukan Ini Penting Sempurnakan APBD 2026

Gerindra Apresiasi Sikap Dasco yang Siap Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset

27 Agu 2026 - 15:06 WITA

Gerindra Apresiasi Sikap Dasco yang Siap Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset
Trending di Pena Politik