Luwu Timur, Penalutim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Luwu Timur terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi “Dukcapil Juara Melayani dari Desa”.
Inovasi ini menyasar wilayah Seberang Danau Towuti selama tiga hari, 9 hingga 11 September 2026. Pelayanan dipusatkan di Aula Kantor Desa Rante Angin.
Enam desa menjadi sasaran, yakni Desa Rante Angin, Tokalimbo, Bantilang, Matompi, Masiku, dan Loeha.
Menariknya, pelayanan dibuka mulai pagi hingga pukul 12 malam. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Malili untuk mengurus dokumen.
Kepala Bidang Catatan Sipil Dukcapil Luwu Timur, Rosmala Dewi menjelaskan, inovasi ini hadir untuk memberi kemudahan kepada masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
“Sebelum kami turun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen, belum merekam, belum aktifkan IKD. Alhamdulillah dengan pelayanan ini banyak permasalahan bisa terselesaikan tanpa harus ke kabupaten,” tuturnya, Jumat 11 September 2026.
Rosmala menambahkan, kehadiran pelayanan langsung mendapat apresiasi besar dari warga. Masyarakat berharap kegiatan serupa kembali digelar di wilayah Seberang Danau Towuti.
Kepala Desa Rante Angin, Sapiuddin, juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Luwu Timur dan Dukcapil atas pelayanan langsung di desanya.
Ia menilai pelayanan ini sangat membantu dan meringankan beban warga. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya maupun waktu untuk ke Malili.
“Kami mewakili teman-teman dari Desa se-Loeha Raya, Rante Angin, Loeha, Bantilang, Masiku dan Tokalimbo, berharap pelayanan ini tetap berlanjut. Kalau bisa dilakukan 2 kali setahun,” pinta Sapiuddin.
Selama tiga hari pelaksanaan, “Dukcapil Juara Melayani dari Desa” berhasil menerbitkan 841 dokumen administrasi kependudukan.
Rinciannya, layanan KTP sebanyak 251 dokumen, Kartu Keluarga 195 dokumen, Kartu Identitas Anak 196 dokumen, Identitas Kependudukan Digital (IKD) 89 dokumen, Surat Pindah 13 dokumen, Akta Kelahiran 90 dokumen, serta Akta Kematian sebanyak 7 dokumen.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan adminduk. Sekaligus membuktikan bahwa pola jemput bola mampu memangkas jarak dan memudahkan warga di wilayah terpencil mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)












Komentar ditutup.