Malili, Penalutim.com – Mengenai Ranperda tentang Inovasi Daerah, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa dalam hal pemerintah melindungi inovasi daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik maka membutuhkan produk perda tentang inovasi daerah untuk dijadikan suatu payung hukum. Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Aripin saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar terkait Ranperda tantang Inovasi Daerah, Rabu (11/6/2025).
“Akan tetapi Ranperda ini masih diperlukan kajian dan referensi yang lebih komprehensif dan holistik agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga, terbentuklah payung hukum yang kuat menjadi suatu produk perda,” Kata Aripin.
Selain itu, lanjut Aripin, kolaborasi dan peran aktif dari OPD Pengusul atau OPD terkait agar Ranperda ini lahir betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Luwu Timur. Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini baru dua kabupaten kota di Indonesia yang sudah mengaplikasikan Perda Inovasi Daerah, yakni Malang dan Lumajang.
“Fraksi Partai GOLKAR berpandangan jika memang Ranperda ini merupakan produk payung hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi ide-ide cemerlang terkait inovasi daerah yang merupakan kebutuhan daerah, maka ranperda ini tetap harus didorong untuk dibahas untuk menjadi payung hukum yang kuat menjadi produk perda,” Papar Juru Bicara Faksi Golkar. (Rm).






