Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Sorot

Selain Desak Pembangunan Smelter, DPRD Lutim Sorot CLM Belum Punya Ijin Limbah

badge-check


					Selain Desak Pembangunan Smelter, DPRD Lutim Sorot CLM Belum Punya Ijin Limbah Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Selain tidak melaksanakan kewajibannya membangun smelter di Luwu Timur, PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) juga ternyata belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3. Hal tersebut terungkap di surat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang harus segera ditindak lanjuti manajemen PT CLM.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut, bernomor B -813/MB.07/DBT/2021 bersifat Segera . Merupakan Tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan tertanggal 14 Maret 2021.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Alfian Alwi, Anggota DPRD Komisi III Luwu Timur, ia mengatakan dengan adanya Rekomendasi ini setidaknya kita sudah dapat gambaran bahwa banyak hal penting dan vital yang belum ditaati PT CLM dalam mengeruk matrial nikkel di Luwu Timur.

Baca Juga : Di Desak DPRD Lutim Bangun Smelter, GM PT CLM Bungkam

Rekomendasi ini, lanjut Alfian, juga menjawab dugaan kita bahwa sumber kekeruhan sungai Malili diduga kuat setlingpond PT CLM yang belum memadai.

Menurutnya, dalam hal ini, tentunya semua pihak tidak boleh lagi berpangku tangan sebelum dampak fatalnya ditanggung oleh masyarakat Luwu Timur. Untuk itu berdasarkan Surat Rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara , ini DPRD akan mengundang PT CLM dalam RDP untuk mendapatkan penjelasan sejauh mana Rekomendasi dari Lembaga Negara ini direalisasikan oleh PT CLM.

”Kalau perlu kita akan masuk lagi ke lokasi penambangan PT CLM untuk melihat apakah CLM ini sudah menindak lanjuti semua Rekomendasi tersebut atau belum”, tegasnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang PT CLM Ahmad Surana mengaku sudah menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

”Secara bertahap rekomendasi tersebut sudah kami realisasikan. ” kata Ahmad dilansir dari okson.id, Kamis (08/04/2021 ).

Ahmad juga membenarkan bahwa PT CLM belum memiliki izin, menurutnya hal tersebut masih dalam proses.

“Untuk perijinan tersebut kami sementara masih dalam proses pensyaratan teknis tinggal pemasangan pintu di outlet settlingpond untuk administrasi alhamdulillah sudah terpenuhi” jelasnya.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan untuk perijinan tersebut masih menunggu KLHK apakah yang mengeluarkan dari pusat atau daerah.

“Tapi disisi lain menurut pak Nasir bahwa untuk perijinan tersebut masih menunggu jawaban dari KLHK apakah yang mengeluarkan dari pusat atau daerah”, ungkapnya

Terkait Limbah B3, saat ini sudah ditempatkan di bangunan TPS LB3 sehingga LB3 dipastikan terkendali dengan aman tidak tumpah mencemari lingkungan, tambahnya.

 

Penulis : Mujur

Editor : Redaksi

Foto : okson.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Berharap Pariwisata Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wisata AJB di Balambano Justru Diabaikan Pemerintah

18 Oktober 2023 - 13:01 WITA

Arung Jeram Balambano, Kadis Pariwisata Mungil dan Aman Untuk Anak-anak

Lutim, Airnya Digunakan Sebagai Pembangkit Listrik Tambang Nikel, Masyarakatnya Krisis Air Bersih

16 Oktober 2023 - 01:53 WITA

Lutim, Airnya Digunakan Sebagai Pembangkit Listrik Tambang Nikel, Masyarakatnya Krisis Air Bersih

Katanya Gratis, SDN di Lutim ini Malah Pungut Biaya dari Siswa

15 Oktober 2023 - 11:18 WITA

Katanya Geratis, SDN di Lutim ini Malah Pungut Biaya dari Siswa
Trending di Pena Pendidikan