Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Plat Ganjil-Genap Mulai Berlaku di Luwu Timur, Pengendara Wajib Perhatikan Tanggal

badge-check

Plat Ganjil-Genap Mulai Berlaku di Luwu Timur, Pengendara Wajib Perhatikan Tanggal Perbesar

LUWU TIMUR, PENALUTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi menyiapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mengurangi panjangnya antrean di sejumlah SPBU.

Kebijakan tersebut berlaku di SPBU yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan dijadwalkan berlangsung selama 10–30 September 2026.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam poster sosialisasi Pemkab Luwu Timur, kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap akan dilayani pada tanggal genap.

Maka dari itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus yang merupakan bagian dari satgas Pengawasan BBM Bersubsidi mengimbau masyarakat untuk memastikan jadwal pengisian sesuai tanggal dan nomor plat kendaraan.

“Dengan demikian, pengendara diimbau tidak hanya memperhatikan ketersediaan BBM, tetapi juga angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dan tanggal saat hendak mengisi BBM,” kata Senfry Oktavianus, Rabu 9 September 2026.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting bagi masyarakat yang selama ini harus menghabiskan waktu cukup lama akibat antrean kendaraan di SPBU.

“Jika diterapkan sesuai ketentuan, pengendara yang tidak menyesuaikan nomor pelat dengan tanggal berpotensi tidak mendapatkan layanan BBM subsidi pada hari tersebut,” imbuhnya.

“Misalnya, kendaraan dengan pelat berakhiran angka 1, 3, 5, 7, atau 9 masuk kategori ganjil dan dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 masuk kategori genap dan dilayani pada tanggal genap,” ungkap Senfry Oktavianus.

Ia juga menekankan, jika kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah untuk mengurangi antrean panjang kendaraan bermotor di SPBU, sekaligus mendukung pengawasan dan pemantauan penyaluran BBM subsidi.

“Masyarakat pun diharapkan memahami aturan tersebut sebelum menuju SPBU agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” pungkasnya.

Jadwal ganjil genap mulai berlaku pada 10–30 September 2026.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bukan Buku Biasa, DPK Lutim Luncurkan Human Library untuk Berbagi Inspirasi

9 Sep 2026 - 03:26 WITA

Bukan Buku Biasa, DPK Lutim Luncurkan Human Library untuk Berbagi Inspirasi

“Goes to School”, PKK dan Dinkes Luwu Timur Cek Kesehatan Siswa SD 233 Balantang

8 Sep 2026 - 09:28 WITA

“Goes to School”, PKK dan Dinkes Luwu Timur Cek Kesehatan Siswa SD 233 Balantang

Kejari Jawab 4 Poin Tuntutan Aliansi MUAK

7 Sep 2026 - 11:37 WITA

Kejari Jawab 4 Poin Tuntutan Aliansi MUAK
Trending di Daerah