Luwu Timur, Penalutim.com – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi atau MUAK menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin pagi, (7/9/2026).
Aksi ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam 2 proyek, yakni pengadaan Ambulans Desa yang dananya bersumber dari CSR PT Vale Indonesia Tbk, dan pengadaan Seragam Sekolah Gratis.
Dalam orasinya, MUAK menyampaikan 4 tuntutan utama kepada Kejari Luwu Timur:
- Kepastian Hukum: Mendesak Kejari segera memberikan kepastian atas penanganan dugaan Tipikor pengadaan Ambulans Desa dari dana CSR PT Vale dan Seragam Sekolah Gratis.
- Profesional dan Transparan: Penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan sesuai aturan perundang-undangan.
- Penetapan Tersangka: Mendesak penetapan tersangka jika hasil penyidikan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah.
- Tanpa Tebang Pilih: Menuntut proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu Timur.
Empat poin tuntutan tersebut langsung mendapat jawaban dari Kejari Luwu Timur. Usai menyampaikan orasinya Aliansi MUAK dan awak media diajak berdialog secara terbuka di ruang rapat Kejari.
Dialog dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Deri Fuad Rachman dan Kasi Pidum Binsal Uli.
Kajari Berthy mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Ia menegaskan penanganan perkara tipikor dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan fakta hukum.
“Bukan atas dasar tekanan maupun opini publik. Kita hindari kecacatan formil yang bisa berujung praperadilan,” tegas Berthy Oktavianes.
Ia menjelaskan, dengan berlakunya KUHAP baru, tahapan seperti penetapan tersangka hingga penghitungan kerugian negara bisa diuji lewat praperadilan. Karena itu penyidik tidak akan bekerja tergesa-gesa.
“Mengenai perkara Seragam Sekolah Gratis, telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait,” jelas Berthy.
Sementara untuk kasus CSR PT Vale terkait Ambulans Desa, berkas saat ini sudah diajukan ke auditor berwenang untuk penghitungan resmi kerugian keuangan negara.
Karena menyangkut strategi pembuktian dan rahasia penyidikan, detail materi perkara belum bisa dibuka ke publik. Kejari memastikan seluruh perkembangan akan dikoordinasikan dengan Bidang Pidsus dan informasi resmi hanya disalurkan satu pintu melalui Kasi Intel.
Rangkaian aksi dan dialog audiensi berakhir pukul 11.00 WITA dalam situasi aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Kejari Luwu Timur berharap komunikasi terbuka seperti ini bisa terus terjaga agar pengawasan publik berjalan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (***)










Komentar ditutup.