Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

Halim Sebut Skema BLUD dan PJLP Solusi Atasi Nasib 208 Tenaga Non ASN

badge-check


					Halim Sebut Skema  BLUD dan PJLP Solusi Atasi Nasib 208 Tenaga Non ASN Perbesar

Malili, Penalutim.com – Abdul Halim, Anggota DPRD Luwu Timur,Komisi I, mengatakan ada peluang penyelesaian polemik status 208 tenaga non-ASN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK melalui beberapa skema alternatif, asalkan sesuai dengan kerangka regulasi pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Halim di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).

Hal tersebut diungkapkan Halim berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB yang membuka opsi teknis agar para tenaga yang selama ini bekerja bertahun-tahun tetap dapat bertugas, tanpa melanggar aturan masa transisi penataan ASN nasional.

“Ada solusi, tenaga kesehatan dapat direkrut melalui mekanisme BLUD, guru memungkinkan melalui dana BOS, dan tenaga teknis serta administrasi melalui pola PJLP. Yang terpenting semuanya sesuai aturan,” kata Halim.

Menurutnya, karena RSUD dan sebagian besar puskesmas di Luwu Timur telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), instansi tersebut memiliki ruang kebijakan untuk melakukan perekrutan langsung berdasarkan kebutuhan layanan.

“Karena RSUD dan Puskesmas hampir semua sudah BLUD, mereka boleh menggaji pegawai melalui skema BLUD. Ini ruang yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Halim bilang, Skema ini akan menjadi prioritas untuk tenaga non-ASN di sektor kesehatan yang sebelumnya masuk dalam kategori upah jasa atau tenaga pendukung.

Sementara, untuk pemanfaatan dana BOS sebagai sumber pembiayaan tenaga pendidikan, selama penggunaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Untuk guru, tadi dibahas kemungkinan memakai dana BOS. Tapi ini harus dicek kembali agar tidak menyalahi aturan,” Ucapnya.

Bagi tenaga teknis, lanjut Halim, dan administrasi di OPD yang bukan sektor pendidikan dan kesehatan, pola yang memungkinkan adalah sistem PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

Ia mengatakan skema ini, tenaga non-ASN akan diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar kontrak kerja.

“Mereka nanti membuat NIB perorangan. Ini bukan rekrutmen baru, tapi untuk mereka yang sudah mengabdi,” tambah Halim.

Dalam paparannya, Halim menyebutkan angka 377 tenaga non-ASN, Halim menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam proses validasi, dan angka yang menjadi fokus pembahasan saat ini adalah 208 orang sesuai data BKPSDM.

“Data 377 itu belum final. Yang sekarang kita prioritaskan adalah 208 orang yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun,” paparnya.

“Kita optimis memperjuangkan mereka. Tapi semuanya harus sesuai regulasi. Kalau bertentangan aturan, kita juga terbatas,” Pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah