Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Pena Hukum

Kejari Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

badge-check


					Kejari Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiga tersangka langsung dikirim ke Hotel Prodeo.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur cabang Wotu, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis mengungkapkan jika dugaan korupsi dilakukan terkait dengan dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang diperuntukkan untuk PKBM Alam Semesta.

“Berdasarkan hasil pengungkapan, ketiga tersangka ini merupakan pengurus PKBM Alam Semesta yakni MH selaku Ketua, NP Bendahara dan A menjabat sebagai sekretaris PKBM,” kata Muhlis, Kamis 23 Oktober 2025 malam.

Akibat dari perbuatan dari ketiga tersangka, negara dirugikan Rp 1,1 Miliar lebih. Yang dilakukan sejak 2022-2024.

“Bahwa atas perbuatan para tersangka dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar 1.169.301.600,- (satu milyar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit inspektorat pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” bebernya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ttng pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 ttng pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 ttng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 Mei 2026 - 03:52 WITA

Trending di Daerah