Luwu Timur, Penalutim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Imbauan tersebut disampaikan, menyusul beredarnya nomor telepon yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan menghubungi masyarakat melalui pesan singkat maupun aplikasi WhatsApp.
Dalam poster resmi yang diterbitkan, Kejari Luwu Timur menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun di luar kedinasan untuk meminta uang, mengurus perkara, maupun menawarkan jasa kepada masyarakat.
Selain itu, juga ditampilkan contoh percakapan WhatsApp dari nomor +62 851-9928-2379 atas nama “BOBY HERLAMBANG, S.H., M.H” yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Kejari memastikan nomor dan orang tersebut bukan merupakan pegawai resmi Kejari Luwu Timur.
Maka dari itu masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke kantor Kejari, apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman menegaskan, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai telepon, pesan WhatsApp, ataupun bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, apalagi jika disertai permintaan uang, imbalan, atau janji dapat membantu penyelesaian suatu perkara. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya dengan menghubungi atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” ujar Deri, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, seluruh pelayanan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi ataupun nomor telepon yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Deri juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, kode OTP, informasi rekening, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa verifikasi.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Langkah cepat dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah bertambahnya korban,” tambahnya.
Dalam poster peringatan tersebut, Kejari Luwu Timur juga menyediakan call center +62 811-1051-7498 sebagai saluran konfirmasi bagi masyarakat yang menerima informasi meragukan terkait institusi Kejaksaan.
“Diharapkan, masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan nama lembaga penegak hukum, untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” ucapnya.






