Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Ekonomi

Mudik Dilarang, Supir Angkutan Menjerit Butuh Perhatian

badge-check


					Mudik Dilarang, Supir Angkutan Menjerit Butuh Perhatian Perbesar

Penalutim.com. Luwu Timur – Saat ini, kegiatan mudik menjadi permasalahan yang hangat diperbincangkan. Terkhusus di Indonesia, mudik identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari besar keagamaan seperti menjelang lebaran.

Namun dengan dikeluarkannya larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, tentunya menimbulkan respon dari berbagai kalangan masyarakat salah satunya para pengusaha tranportasi darat.

Menurut Hamka Bob selaku Ketua Organda Kab. Luwu Timur, tentu dengan dikeluarkannya surat edaran dan Permen terkait larangan mudik maupun pengendali transportasi selama masa Idul Fitri akan sangat berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat terkhusus para pengusaha transportasi darat. Sabtu, 10/04/2021.

“Jika aturan itu akan diberlakukan di daerah, maka sangat besar harapan para pengusaha transportasi darat agar diberikan kelonggaran terkait pelarangan mudik. Hal ini dikarenakan pendapat mereka sangat menjanjikan dikala musim mudik tiba, dan tentunya sangat berbeda dengan hari-hari biasa”, tuturnya.

“Ketua Organda Pusat akan meminta kepada Pemerintah untuk diberi kelonggaran, seperti adanya pembatasan penumpang dan tetap mengikuti prokes, memberikan insentif kepada para pengusaha angkutan paling tidak dapat menutupi kebutuhan para supir dan anggotanya”, sambungnya.

Lanjut, Hamka Bob juga menerangkan bahwa Ketua Organda Makassar, Saenal, memberi komentar terkait larangan mudik. Beliau mengharapkan adanya bantuan langsung selama masa pelarangan mudik (06 – 17 Mei 2021) dari pemerintah kepada para pengusaha angkutan seperti bantuan sembako maupun uang tunai.

Hal ini tentunya perlu dilakukan mengingat tidak adanya penghasilan para pengusaha angkutan ketika masa pelarangan mudik tersebut. Ya, paling tidak bantuan tersebut bisa menghidupi kebutuhan para pengusaha angkutan beserta cruw.

 

Penulis : Hafid

Editor : Redaksi

Foto : Ilustrasi

Facebook Comments Box

Read More

Hadiri Peresmian KDKMP Wabup Puspawati Tegaskan Pengelolaan Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel

16 May 2026 - 23:29 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Melalui Pelatihan Vokasional Ketua Dekranasda Lutim Dorong Inovasi Anyaman Serat Alam

12 May 2026 - 05:26 WITA

Trending on Daerah