Menu

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011 PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur

Nasional

Tuntut SK Perhutanan Sosial, Ratusan Petani Hutan Menginap di KLHK

badge-check


					Masa unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perbesar

Masa unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penalutim.com, Jakarta – Sudah tiga hari ratusan petani dari perwakilan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) menginap di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka terdiri dari kurang lebih 63 Gapoktan/KTH/LMDH dari lebih kurang 19 Kabupaten se-Jawa.

Gema PS datang bukan tanpa alasan, mereka menuntut untuk mendapatkan SK perhutanan sosial yang belum juga direalisasikan oleh KLHK.

“Kami datang ke sini meminta kepastian SK Perhutanan Sosial yang hingga hari ini tidak ada kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Edi, perwakilan dari Gema PS kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Padahal, kata Edi, Gema PS sudah bertemu da Dialog Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada 10 Oktober 2019 lalu, hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden terkait Perhutanan Sosial. Namun, hingga kini KLHK belum juga merealisasikan amat Presiden Jokowi.

“Tapi dalam kondisi ini, kami merasa kinerja KLHK terutama Direktorat PSKL sangat buruk dan tidak serius untuk menyelesaikan persoalan ini, dari 63 usulan atau perkiraan 137 SK yang dilayangkan oleh GEMA PS Indonesia, hanya 2 yang telah diproses untuk menjadi SK,” ungkapnya.

Keterlambatan ini, papar Edi, akan berimbas pada jadwal musim tanam petani dan para petani terancam tidak dapat menerima program pemerintah seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan program-program ketahanan pangan yang lainnya akibay tidak adanya SK Perhutanan Sosial tersebut.

“Yang seharusnya dalam kondisi krisis bisa bangkit dari keterpurukan pandemi covid-19, justeru hak-hak petani terancam hilang,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Edi, bahkan yang lebih parahnya lagi di Kabupaten Kediri malah ditemukan praktik penyewaan lahan oleh oknum tertentu dan jumlah nominalnya pun tidak sedikit.

“Perlu ada tindakan khusus pada lokasi yang masih konflik kepentingan seperti di Kediri, adanya praktik penyewaan lahan oleh oknum hingga mencapai mencapai Rp 30juta/ha, penyewaan tersebut dalam skala besar kepada tuan tanah yang mencapai 5ha sampai ada yang mencapai 50ha,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Edi, Gema PS akan terus bertahan di Kantor KLHK hingga adanya kepastian SK Perhutanan sosial, bahkan tidak menutup kemungkinan puluhan ribu petani yang tergabung di Gema PS akan turut hadir.

“Jika belum juga adanya kepastian dari pihak KLHK, jangan salahkan petani kami yang akan menyusul ke gedung KLHK,” tandasnya.

 

Penulis : Ning Rahayu

Editor : Redaksi

Foto : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur

24 Juli 2026 - 04:18 WITA

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Trending di Pena Hukum