Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Herdinang : PT Truba Melanggar UU Ketenaga Kerjaan

badge-check

Herdinang : PT Truba Melanggar UU Ketenaga Kerjaan Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.co.id  – Menindak lanjuti pembahasan peraturan pelepasan hak untuk karyawan yang diberlakukan oleh perusahaan PT. Truba Jaya Engineering Office, Sorowako Luwu Timur,  pada (4/7/2017).

Karyawan PT. Truba Jaya Engineering Office, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur melakukan pertemuan lanjutan bersama DPRD Lutim Komisi satu. Malili, Senin (24/7/2017).

Mahayuni selaku ketua Aliansi Lingkar Tambang Mengatakan kami dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, sebagai perwakilan eks karyawan PT. Truba  meminta PT. Truba Jaya Engineering  mempertanggung jawabkan atas di terbitkanya surat pelepasan hak karyawan yang dianggap merugikan eks karyawan,  yang faktanya melanggar undang undang ketenaga kerjaan, katanya.

Hal tersebut dibenarkan Herdinang selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur Komisi satu yang sekaligus memimpin rapat tersebut.

“PT Truba suda melanggar UU ketenaga kerjaan” tegasnya

Herdinang mengatakan dalam hal ini Komisi Satu DPRD meminta pihak Truba menjelaskan kronologi kenapa bisa sampai diterbitkan surat pelepasan hak karyawan, katanya

Firman selaku HRD PT. Truba  mengatakan untuk masuk di wilayah balantang sangt sulit karena gejolak masyarakt yang dianggap mengkhususkan atau dengan arti membatasi karyawan selain dari wilayah trsebut, karena projek  bertempat di balantang dan untuk menghindari konflik maka pihak PT.Truba membuat  surat pernyataan pelepasan hak yang dimana bisa mencegah konflik sosial tersebut. Jelasnya

Penjelasan HRD PT.Truba tersebut dibantah keras oleh Hedinang, menurutnya PT.Truba tidak di benarkan megeluarkan surat pelepasan hak karyawan tersebut.

“manajement PT Truba tetap tidak dibenarkan menerbitkan surat tersebut” , tegas Herdinang

Senada dengan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan , Ir. Fernandus  mengatakan hal itu tidak ada dalam undang undang ketenaga kerjaan, paparnya

Sementara Pihak PT Vale yang di wakili oleh Busman selaku Staf  External mengatakan PT Vale hanya memberi kontrak pekerjaan kepada PT. Truba, dan dalam hal ini PT. Vale tidak mengetahui perkara antara Truba dan eks karyawannya. Tuturnya

Adapun hasil dari pembahasan terkait persoalan tersebut Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang dan PT Truba tidak menemukan titik terang sehingga akan diagendakan pertemuan selanjuntnya.

 

Penulis : Suntoro

Editor : Redaksi

Foto : Suntoro

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hanya Sehari, Dukcapil Aktif Terbitkan 131 Dokumen di Burau

12 Okt 2026 - 09:22 WITA

Hanya Sehari, Dukcapil Aktif Terbitkan 131 Dokumen di Burau

Normalisasi Sungai Malili Segera Dimulai, Materialnya Dialokasikan untuk Infrastruktur Lutim

12 Okt 2026 - 08:51 WITA

Normalisasi Sungai Malili Segera Dimulai, Materialnya Dialokasikan untuk Infrastruktur Lutim

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Irwan Serahkan 4 Ranperda Strategis ke DPRD Lutim

12 Okt 2026 - 08:44 WITA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Irwan Serahkan 4 Ranperda Strategis ke DPRD Lutim
Trending di Daerah