Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP dan Damkar Sidak Sejumlah Instansi

badge-check

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP dan Damkar Sidak Sejumlah Instansi Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Dalam rangka menggiatkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi Pemerintah baik Dinas, Kantor Kecamatan, Puskesmas, dan Sekolah Menengah, yang berlangsung tanggal 22-29 September 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP ) dan Damkar Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy mengungkapkan bawa, kegiatan tersebut merupakan giat penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan untuk mempersempit area bagi perokok sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya rokok.

“Upaya perlindungan terhadap bahaya rokok ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik individu, masyarakat maupun Pemerintah,“ jelas Indra Fawzy.

Dalam kegiatan sidak penegakan Perda ini, tim Satpol PP masih mendapati pegawai yang merokok di dalam lingkungan kantor termasuk Puskesmas, begitu pula dengan sekolah masih dijumpai beberapa guru dan siswa yang merokok dalam lingkungan sekolah, padahal lingkungan sekolah dan fasilitas kesehatan sama sekali tidak diperbolehkan untuk merokok.

“Jika dirinci, kami menemukan di Dinas/SKPD sebanyak 3 orang, di Kantor Kecamatan 3 orang, di Puskesmas 6 orang dan di sekolah sebanyak 7 orang, dan yang paling parahnya 1 orang diantaranya adalah seorang siswa,” terang Indra Fawzy.

Berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dalam pengawasan, Indra Fawzy mengatakan jika pihaknya masih sebatas Tindakan persuasif dengan pembinaan disertai surat teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika dikemudian hari ditemukan lagi melakukan perbuatan yang sama, maka akan dikenakan denda administrasi paling sedikit Rp. 50.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.

 

Sumber : Kominfo Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Kominfo Lutim

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Apel Siaga Kamtibmas, Bupati Luwu Timur Umumkan Kenaikan Insentif Linmas

19 Agu 2026 - 11:49 WITA

Apel Siaga Kamtibmas, Bupati Luwu Timur Umumkan Kenaikan Insentif Linmas

Angkutan Umum Minim, Ini Langkah Satlantas Lutim Hadapi Pelajar Bermotor

19 Agu 2026 - 02:47 WITA

Angkutan Umum Minim, Ini Langkah Satlantas Lutim Hadapi Pelajar Bermotor

Darurat Lakalantas! Remaja 15-17 Tahun Dominasi Angka Kecelakaan di Luwu Timur

19 Agu 2026 - 02:43 WITA

Darurat Lakalantas! Remaja 15-17 Tahun Dominasi Angka Kecelakaan di Luwu Timur
Trending di Daerah