Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Nasional

Sekolah Tatap Muka Dilaksakan Januari 2021, Menteri Nadiem : Harus Melaksanakan Protokol Kesehatan yang Sangat Ketat

badge-check


					Sekolah Tatap Muka Dilaksakan Januari 2021, Menteri Nadiem : Harus Melaksanakan Protokol Kesehatan yang Sangat Ketat Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Sekolah tatap muka di tengah pandemi akan dimulai di awal Januari tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).

Menurut Nadiem, pihaknya sudah mengevaluasi hasil daripada SKB empat menteri sebelumnya. Pihaknya menerangkan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua, termasuk dampak psikososial.

“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” terangnya.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, lanjut Nadiem bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” bebernya.

Nadiem menambahkan pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah,” tandasnya.

 

Penulis : Ning Rahayu

Editor : Redaksi

Foto : Tribun

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekolah Rakyat Dimulai, Luwu Timur Kirim 6 Siswa Pertama ke Makassar

14 Juli 2026 - 02:43 WITA

ITH dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan Jalin Kerja Sama Strategis untuk Penguatan Pendidikan dan Profesi Arsitektur

10 Juli 2026 - 07:37 WITA

Targetkan Tingkat Nasional, Luwu Timur Lepas 20 Atlet Terbaik ke O2SN Sulsel  2026

6 Juli 2026 - 12:28 WITA

Trending di Daerah