Luwu Timur, Penalutim.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan mengenai langkah penanganan dampak sosial, terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilaksanakan sesuai koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Hal tersebut disampaikan Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zulkifli, saat memberikan klarifikasi terkait proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Menurut Zulkifli, seluruh prosedur telah dilakukan secara transparan. Termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha kepada masyarakat.
“Secara tegas dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP disebutkan bahwa Pihak Kedua, PT IHIP, memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama,” jelas Zulkifli.
Ia menjelaskan, pembayaran santunan merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan kawasan industri IHIP. Besaran santunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim penilai independen.
Pelaksanaan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa apabila kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial.
“Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat, baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah,” ujarnya.
Pemerintah daerah mencatat total anggaran yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP sebesar Rp16 miliar. Sebagian besar dana tersebut telah disalurkan langsung kepada warga sesuai hasil penilaian.
Untuk warga yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi terkait nilai santunan, pemerintah menempuh jalur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Dana yang dititipkan sebesar Rp5 miliar.
“Langkah penitipan dana di pengadilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Zulkifli.
Pemkab Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat. Proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama, serta penyaluran santunan di Laoli disebut telah melewati prosedur yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran PSN di daerah.










Komentar ditutup.