Menu

Otomatis
Breaking News

Pena Ekonomi

MenKopUKM Sebut Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

badge-check

MenKopUKM Sebut Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam Perbesar

Jakarta, Penalutim.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

MenKopUKM Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.

Teten menyatakan Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi “jati diri koperasi” yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.

 

Editor : Khafid

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bapenda Lutim Genjot ETPD Lewat Rekonsiliasi Retribusi dan QRIS

3 Sep 2026 - 22:35 WITA

Bapenda Lutim Genjot ETPD Lewat Rekonsiliasi Retribusi dan QRIS

Kembangkan 5 Komoditas PANDU JUARA, Bupati Irwan Raih BDS Impact Award 2026

13 Agu 2026 - 12:28 WITA

Kembangkan 5 Komoditas PANDU JUARA, Bupati Irwan Raih BDS Impact Award 2026

Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa

21 Jul 2026 - 11:26 WITA

Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa
Trending di Daerah