Menu

Otomatis
Breaking News

Pena Hukum

Korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat, Kejari Lutim Tetapkan Satu Tersangka

badge-check

Korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat, Kejari Lutim Tetapkan Satu Tersangka Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Luwu Timur (Lutim) menetapkan satu tersangka berinisial (Y) terkait tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana program pemberdayaan masyarakat pedesaan (P2MP) atau dana stimulan kabupaten Lutim propinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu di ungkapkan Kajari Lutim Yadyn Palembangan pada pres rilisnya Kamis (15/6/2023)

Kajari menjelaskan penetapan Y menjadi tersangka, merupakan hasil dari rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang di lakukan penyidik Kejari Lutim, pada akhirnya menetapkan status (Y) dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

“Kami menaikan status Y sebagai saksi korupsi dana P2MP atau dana stimulan, menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara”tuturnya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

Dari perbuatan Tersangka Y, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473 berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Lutim.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka (Y) yakni pasal,
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
subsidiair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ke dua, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.(Din)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

21 Agu 2026 - 01:57 WITA

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Jul 2026 - 14:13 WITA

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Jul 2026 - 08:08 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar
Trending di Pena Hukum