Menu

Mode Gelap
Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011 PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur Impian Umrah hingga Air Mata Bahagia Warnai Penyaluran Bantuan Lansia Luwu Timur Ditinggal ke Kantor, Satu Rumah di Desa Puncak Indah Hangus Terbakar

Uncategorized

Tindaklanjuti Hasil Audiensi Kementerian PAN-RB, DPRD Gelar RDP Bahas Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN

badge-check


					Tindaklanjuti Hasil Audiensi Kementerian PAN-RB, DPRD Gelar RDP Bahas Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN Perbesar

Malili, Penalutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), untuk menindaklanjuti hasil audiensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Komisi I DPRD Luwu Timur, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Selasa (09/12/2025).

Rapat tersebut menjadi forum resmi pembahasan penataan tenaga non-ASN, khususnya 208 tenaga Non ASN yang namanya tercantum dalam Berita Acara Masa Sanggah Data Tahun 2025.

Bupati Luwu Timur menghadirkan seluruh pimpinan OPD dan UPTD yang terkait langsung dengan penataan tenaga Non ASN, antaranya Kadis Kesehatan Luwu Timur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Kepala BKSDM Luwu Timur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Luwu Timur, serta 15 Kepala UPTD Puskesmas se-Luwu Timur.

Kehadiran jajaran OPD /UPTD serta perwakilan ini menunjukkan seriusnya pemerintah daerah menghadapi perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Harisah, menegaskan bahwa sesuai ketentuan nasional, per Desember 2024 tidak ada lagi pengakomodiran tenaga di luar ASN dan ASN-PPPK. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai 2025 sebagai batas akhir tertib penetapan ASN di seluruh daerah.

“Ada 208 tenaga non-ASN yang datanya tidak dapat kembali diakomodir berdasarkan hasil audiensi di pusat. Ini menjadi perhatian serius kita semua, terutama DPRD, karena aturan tersebut tidak bisa dilanggar, dan mencarikan solusi  untuk dipertahankan,” tegasnya.

Sementara anggota DPRD Lutim H. Sarkawi, menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat, realistis, dan tidak menghambat pelayanan publik.

“Kita harus memastikan penataan tenaga non-ASN ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menghasilkan formulasi yang paling tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam undangan resmi RDPU, DPRD menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait agar pembahasan berlangsung objektif, komprehensif, dan menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN di Luwu Timur.

RDPU berakhir dengan kesimpulan untuk melanjutkan perumusan skema penataan yang sesuai regulasi sembari memastikan tidak terganggunya pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan OPD teknis lainnya.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan

25 Juli 2026 - 01:13 WITA

Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011

25 Juli 2026 - 01:06 WITA

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan

24 Juli 2026 - 13:21 WITA

Trending di Daerah