Menu

Otomatis
Breaking News

Pena Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Pasutri Bos First Travel : Itu Berlebihan

badge-check

Divonis 20 Tahun Penjara, Pasutri Bos First Travel : Itu Berlebihan Perbesar

Penalutim.co.id, Depok – Pasutri bos First Travel, Andika Surachman dan Aniessa Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan dakwaan hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliyar.

Ketua Majelis Hakim, Sobandi, membacakan tuntutan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, (30/5/18) pukul .

“Mengadili dan menetapakan terdakwa satu dan dua telah terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan pencucian uang secara berkelajutan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, 20 tahun penjara dan terdakwa dua, 18 tahun penjara. Kedua, terdakwa satu dan terdakwa dua didenda Rp. 10 Miliyar subsider 8 bulan kurungan,” bacanya.

Pada patusan itu, Jaksa memaparkan tentang hal-hal yang memberatkan tidakan pasutri yang menikah pada tahun 2009 tersebut, yaitu, melakukan tindak pidana pencucian uang yang merupakan perbuatan atas harta kekayaan yang ia ketahui atau tak terduga berasal dari uang jamaah. Dimana perbuatan tersebut berniat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” paparnya.

Selain itu, nasib Direktur Keuangan sekaligus Komisaris agen First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dibacakan dalam persidangan fase 2 yang sampai saat ini masih berlangsung.

dijerat 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 Milyar subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5 Milyar subsider 8 bulan kurungan,” tambahnya.

Sebelumnya, saat memasuki ruang sidang Andika Surachman sempat berkomentar, dirinya tidak menerima jika divonis selama 20 tahun penjara, dan akan melakukan upaya hukum lainnya. “Itu kelewat (berlebihan-red). Saya akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan sinarharapan.co sidang pembacaan putusan Pasutri bos First Travel selesai pukul 12:30. Sedangkan pembacaan putusan atau vonis adiknya Terlihat wajah Andika dan Aniessa Hasibuan datar tanpa ekspresi.

Kedua terdakwa dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Penulis : Satrio

Editor : Ayu

Foto : Satrio

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

21 Agu 2026 - 01:57 WITA

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Jul 2026 - 14:13 WITA

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Jul 2026 - 08:08 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar
Trending di Pena Hukum