Luwu Timur, Penalutim.com – Dinas Koperindag UMKP Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Desa Nonblok, Kecamatan Kalaena, melakukan tera ulang timbangan gabah sebelum pembelian gabah para petani, Senin 27 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan nantinya oleh petani maupun para pelaku usaha, sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Tera ulang timbangan menjadi langkah penting dalam melindungi hak masyarakat, khususnya petani gabah, dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian alat ukur yang digunakan, Ujar Natsir Perwakilan Dinas Koperindag Luwu Timur.
Kepala Desa Nonblok juga menyampaikan dukungan penuh pemerintah desa terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar secara rutin melakukan pengecekan alat timbang, guna menjaga kepercayaan dalam setiap transaksi.
Selain itu, Kepala Desa juga menekankan bahwa harga gabah di wilayah tersebut tetap mengacu pada ketetapan pemerintah, bahkan berada di atasnya, yakni mencapai Rp7.000 per kilogram, dengan potongan maksimal 10 kilogram per karung.
“Dengan adanya tera ulang ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam transaksi gabah. Semua pihak bisa merasa aman dan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan alat ukur sesuai standar agar hasil panen semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya tertib niaga di wilayah Kecamatan Kalaena, tutupnya.






