Menu

Dark Mode
Resmi Dilantik, JMSI Luwu Timur Komitmen Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

Nasional

Sekolah Tatap Muka Dilaksakan Januari 2021, Menteri Nadiem : Harus Melaksanakan Protokol Kesehatan yang Sangat Ketat

badge-check


					Sekolah Tatap Muka Dilaksakan Januari 2021, Menteri Nadiem : Harus Melaksanakan Protokol Kesehatan yang Sangat Ketat Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Sekolah tatap muka di tengah pandemi akan dimulai di awal Januari tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).

Menurut Nadiem, pihaknya sudah mengevaluasi hasil daripada SKB empat menteri sebelumnya. Pihaknya menerangkan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua, termasuk dampak psikososial.

“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” terangnya.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, lanjut Nadiem bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” bebernya.

Nadiem menambahkan pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah,” tandasnya.

 

Penulis : Ning Rahayu

Editor : Redaksi

Foto : Tribun

Facebook Comments Box

Read More

HUT ke-72 UMI, Bupati Irwan Apresiasi Peran UMI Lahirkan Insan Akademik Berintegritas

23 June 2026 - 11:46 WITA

84 Pelajar Luwu Timur Siap Unjuk Kebolehan di Kompetisi Nasional UCMAS 2026

22 June 2026 - 06:55 WITA

Raih Juara 3 Se-Luwu Raya, Disparmudora Apresiasi Tim Basket Putri SMPN 2 Malili

19 May 2026 - 22:21 WITA

Trending on Daerah