Makassar, Penalutim.com – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur yang disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).
Total kerugian negara dari kedua perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Berthy mengatakan penanganan dua perkara itu murni berpijak pada fakta persidangan, bukan asumsi sepihak.
Perkara pertama menyangkut dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di PKBM Nurul Iman, Kecamatan Mangkutana, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Ketua PKBM Nurul Iman, Eko Raharjo, berstatus terdakwa dengan nilai kerugian negara yang diungkap jaksa mencapai Rp550.160.000.
“Sidang kasus ini sudah berlangsung lima kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Berthy.
Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Luwu Timur yang dibiayai Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam APBDes 2022.
Terdakwa dalam perkara ini, Hasanuddin Hamzah, berperan sebagai agen pemasaran yang mengatasnamakan PT Abhinaya Rawi Sahwahita, dengan taksiran kerugian negara Rp790.845.000.
“Sidang perkara ini juga telah memasuki putaran keempat, masih pada tahap pemeriksaan saksi,” ujar Berthy.
Kejari Luwu Timur menyatakan akan mengawal kedua perkara tersebut hingga tuntas di meja hijau.











Komentar ditutup.