Menu

Mode Gelap
Impian Umrah hingga Air Mata Bahagia Warnai Penyaluran Bantuan Lansia Luwu Timur Ditinggal ke Kantor, Satu Rumah di Desa Puncak Indah Hangus Terbakar Peringati HAN 2026, Sekda Luwu Timur Dorong Gerakan Lindungi Anak Jadi Rujukan Hilirisasi Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali Tangis Haru di Tomoni: Kartu Lansia Jadi Penyelamat Biaya Berobat dan Kebutuhan Hidup Gunakan DBH Sawit untuk Lindungi Pekerja, Bupati Irwan Bawa Inovasi di Jamsostek Award Sulsel

Daerah

Tanggapi Maraknya Kasus Penculikan Anak dan TPPO Pemda Lutim Keluarkan Himbauan

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Malili, Penalutim.com – Kasus hilangnya seorang anak bernama Bilqis beberapa waktu yang lalu di Taman Pakui Sayang, Makassar membuat khawatir para orangtua akan keselamatan anak mereka. Bagaimana tidak lima hari setelah dinyatakan hilang, Bilqis ditemukan selamat di Jambi, ribuan kilometer dari Makassar. Namun di balik kabar itu, terbongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pelaku utama berinisial SY, perempuan yang menculik Bilqis di taman. SY kemudian menjual korban kepada NH, warga Sukoharjo, seharga Rp3 juta.

Maraknya kasus penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran perihal himbauan kasus penculikan anak,  yang kemudian di tanggapi langsung Pemerintah daerah Luwu Timur (Lutim) dalam hal ini Sekretariat Daerah, meminta kepada seluruh Camat yang ada di Lutim untuk meningkatkan kewaspadaannya.

Berikut isi dari surat edaran yang telah di keluarkan pada Senin (24/11/2025).

  1. Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, serta Satlinmas untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pemantauan dan patroli di area publik, fasilitas umum, dan lokasi yang berpotensi rawan.
  2. Menggerakan Satlinmas Desa/Kelurahan dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dengan melakukan kegiatan siskamling serta melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib atau Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mendorong aparat Desa/kelurahan, kader PKK desa/kelurahan, kader posyandu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orangtua untuk senantiasa menjaga dan memantau anaknya serta tidak membiarkan anak bermain sendiri di luar rumah.
  4. Mendorong untuk menghasilkan fasilitas CCTV di area publik dan di area yang di anggap perlu.
  5. Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait dalam rangka mencegah terjadinya  tindak pidana pedagangan orang.(***)

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Impian Umrah hingga Air Mata Bahagia Warnai Penyaluran Bantuan Lansia Luwu Timur

24 Juli 2026 - 01:05 WITA

Ditinggal ke Kantor, Satu Rumah di Desa Puncak Indah Hangus Terbakar

23 Juli 2026 - 13:14 WITA

Peringati HAN 2026, Sekda Luwu Timur Dorong Gerakan Lindungi Anak

23 Juli 2026 - 07:24 WITA

Trending di Daerah