Malili, Penalutim.com – Agenda DPRD kabupaten Luwu Timur di bulan Agustus 2025, mencakup Reses Perseorangan, Rapat pembahasan anggaran perubahan dan sidang paripurna DPRD pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2025.
Sekretaris DPRD (Sekwan) kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis yang ditemui media ini, Kamis (21/8/2025) menuturkan, kegiatan anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, mulai dari Reses Perseorangan, merupakan kewajiban yang wajib dilakukan anggota DPRD di masing-masing dapilnya.
Kegiatan reses perseorangan tersebut, bertujuan untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan dan usulan dari masyarakat, sehingga dapat ditampung dan diakomodir serta diperjuangkan dalam pembahasan di DPRD.
“Kegiatan reses perseorangan tersebut berlangsung selama 3 hari, dari hasil reses perseorangan ini semua anggota DPRD, mendengarkan langsung keluhan dari warga,”ungkapnya.
Selain itu, kata Aswan, kegiatan rapat pembahasan APBD Luwu Timur yang sudah selesai, untuk Rapat pembahasan anggaran perubahan dan sidang paripurna DPRD pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2025, akan dilaksanakan pada hari Jum’at 22 Agustus 2025.
“Untuk penambahan program di 2025 ini belum ada, di sebabkan dengan adanya evisiensi anggaran, sehingga tidak ada ketambahan program kemungkinan sampai 2026 evaluasi anggaran akan berlangsung,” Tutur Aswan. (Udin).






