Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Bayar 30 Ribu, Begini Cara Mendapatkan SKCK Online

badge-check


					Bayar 30 Ribu, Begini Cara Mendapatkan SKCK Online Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur — Urus SKCK semakin mudah. Sudah bisa dari rumah. Polres Luwu Timur sudah menerapkan ini.

Caranya, unduh aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Google Play Store di HP anda. Jika aplikasi Super Apps Presisi sudah tersedia di HP anda. Selanjutnya anda membuat akun Super Apps Presisi.

Pendaftaran meliputi :

  •  foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik “Mulai”
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
  • Pilih “bayar”. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi. Polres Kabupaten Luwu Timur misalnya.

Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik mengatakan, trobosan ini untuk mempermudah layanan. Dimana, pemohon bisa dengan mudah membuat SKCK. Cukup dari rumah.

“Setelah mendaftar melalui online. Pemohon datang ke Polres untuk mencetak SKCK,” kata Bripka Taufik, Sabtu (28/12/24).

Saat hendak ke Polres untuk mencetak SKCK sambungnya, pemohon tetap menyiapkan dokumen. Seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran dan Fotocopy Ijazah terakhir, bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS), dan fotocopy paspor jika ada. (***).

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah