Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pena Politik

Perjuangnkan Rakyat, Anggota DPRD Lutim Kunjungi Kemenaker dan Kemenag RI

badge-check

Perjuangnkan Rakyat, Anggota DPRD Lutim Kunjungi Kemenaker dan Kemenag RI Perbesar

Penalutim.com, Jakarta – Sejumlah Anggota DPRD Luwu Timur kunjungan kerja (Kungker) ke Kantor Kemenag RI dan Kemenaker di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin dan Wakil Ketua, H.Usman Sadik bersama  7 anggota DPRD Luwu Timur.

Mewakili kelompok Pansus Pesantren, Usman Sadik bersama Anggota DPRD yakni,  Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang dan Tugiat berkunjung di kantor Kemenag RI.

Untuk Kunjungan Pansus disabilitas di kantor Kemenaker dipimpin ketua DPRD, Aripin bersama anggota DPRD Yakni,  Alpian, Abduh, Efraim dan Ramna Minggus.

“Kenapa kita ke Kementerian Ketenagakerjaan karena secara substansi dia mewadahi seluruh Perusahaan yang ada di Indonesia termasuk Sulsel maupun Luwu Timur,” Ucap Aripin.

Sehingga, Lanjut Aripin,  kita perlu ketahui sejauh mana penekanan Negara terhadap perusahaan Indonesia dan adakah saksi yang telah diterapkan oleh Negara ke Perusahaan yang lalai terhadap Undang-undang ini.

Aripin Bilang, Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, sehingga rombongan pansus disabilitas ini memandang sangat perlu melakukan pengkajian dan mendorong untuk dipertegas dalam peraturan daerah nantinya.

Ia menjelaskan, Pasal 53 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan: (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.Dan 1% (satu persen) untuk Swasta.

“Di Luwu Timur kurang lebih 3.000 penyandang Disabilitas yang seyogyanya nanti dapat pula mendapatkan perlakuan adil untuk di pekerjaan di perusahaan”, Paparnya.

“Apa lagi Luwu Timur saat ini masuk dalam PSN sehingga seluruh elemen swasta akan mengarah ke Luwu Timur nanti”, Bebernya.

Menurutnya, selain untuk memperkuat rujukan dalam memberdayakan penyandang disabilitas, Aripin juga akan membahas terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam Undang-undang ini.

“Kalau ada sangsinya seperti apa, supaya kami juga dapat menindaklanjuti dalam Perda yang kita susun saat ini”, Katanya. (***)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Putus Rantai Kemiskinan, PGK Banten Tekankan Pentingnya Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Pemuda

22 Okt 2026 - 16:47 WITA

Putus Rantai Kemiskinan, PGK Banten Tekankan Pentingnya Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Pemuda

Pegiat Ekonomi Kreatif Bandung Apresiasi Program Prabowo, Dorong Kesempatan Kerja Anak Muda

22 Okt 2026 - 15:16 WITA

Pegiat Ekonomi Kreatif Bandung Apresiasi Program Prabowo, Dorong Kesempatan Kerja Anak Muda

Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Dendi Budiman Soroti Masih Adanya Kongkalikongnomic

22 Okt 2026 - 14:56 WITA

Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Dendi Budiman Soroti Masih Adanya Kongkalikongnomic
Trending di Pena Politik