Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pena Hukum

Korupsi, Kejari Lutim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewangan Dana BKK

badge-check

Korupsi, Kejari Lutim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewangan Dana BKK Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan status tersangka terhadap empat orang saksi, termasuk Saudara HR, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, tanggal 22 Februari 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut,” ujar Yadyn.

Lebih lanjut, Yadyn mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP, yang bertanggung jawab atas pemasaran Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

“Akibat perbuatan keempat tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur pada 20 November 2023,” tambah Yadyn.

Yadyn menambahkan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana sebagai dakwaan primer.

Sementara sebagai dakwaan subsider, melibatkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Red)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sejak Tahun 2024 Pemerintah Desa Balambano Menolak Pipa Minyak PT Vale, Ini Alasan Penolakan Warga

2 Okt 2026 - 15:09 WITA

Sejak Tahun 2024 Pemerintah Desa Balambano Menolak Pipa Minyak PT Vale, Ini Alasan Penolakan Warga

Polisi Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Malili Perkuat Kebersamaan Lewat Posko Garda Kamtibmas

23 Agu 2026 - 06:05 WITA

Polisi Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Malili Perkuat Kebersamaan Lewat Posko Garda Kamtibmas

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

21 Agu 2026 - 01:57 WITA

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 
Trending di Pena Hukum