Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Daerah

Dilarang Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Kadis Perhubungan Luwu Timur

badge-check


					Dilarang Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Kadis Perhubungan Luwu Timur Perbesar

Penalutim.com. Luwu Timur – Dengan dikeluarkannya aturan tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah seperti yang dilansir Penalutim.com (14/04/2021) menuai banyak kritik dari berbagai kalangan salah satunya adalah pengusaha transportasi.

Andi Makkaraka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur saat dikonfirmasi oleh Penalutim.com mengatakan “tentunya semua kebijakan-kebijakan Pemerintah muaranya itu untuk kepentingan orang banyak yakni untuk keselamatan masyarakat terkait dengan upaya penghentian penyebaran virus Corona”, Jumat (16/04/2021).

Baca Juga : Mudik Dilarang, Supir Angkutan Menjerit Butuh Perhatian

“Pemerintah berharap mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini yaitu tidak beroperasinya Moda angkutan mudik, perkembangan virus Corona ini bisa ditekan bahkan bisa dihilangkan”, tuturnya.

“Jika ada perusahaan angkutan yang melanggar aturan tersebut, tentu kita berpedoman pada apa yang digariskan oleh Pimpinan Tertinggi. Kami kan hanya aparat pelaksana, jadi apa yang menjadi kebijakan pemerintah Pusat maupun Provinsi, Pemerintah Daerah akan ikut melaksanakan kebijakan tersebut”, jelasnya.

Lanjut, Makkaraka, sejauh ini belum ada pertemuan untuk pembahasan terkait masalah sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut karena hal itu adalah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi dan Pusat. Dishub Kabupaten hanya melakukan pengawasan di lapangan terkait pemberlakuan aturan tersebut.

 

Penulis : Hafid

Editor : Redaksi

Foto : Ilustrasi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona

21 Juli 2026 - 11:53 WITA

Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa

21 Juli 2026 - 11:26 WITA

Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta

21 Juli 2026 - 11:03 WITA

Trending di Daerah