Menu

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011 PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur

Pena Hukum

Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

badge-check


					Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP Perbesar

Jakarta, Penalutim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017).

“Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya.

KPK menyebutkan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

Agus juga menuturkan, bahwa Novanto diduga bersekongkol dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka.

“SN melalui AA (Andi) diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Agus.

Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan SN dalam kasus korupsi e-KTP dan siap memaparkannya di pengadilan.

“Korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasa,” kata Agus.

 

Penulis : Raga Imam

Editor : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 Mei 2026 - 03:52 WITA

Trending di Daerah