Menu

Mode Gelap
Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011 PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur Impian Umrah hingga Air Mata Bahagia Warnai Penyaluran Bantuan Lansia Luwu Timur Ditinggal ke Kantor, Satu Rumah di Desa Puncak Indah Hangus Terbakar

Lutim

Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011

badge-check


					Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011 Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com – PT Tizar Tirzia Trizardi membeberkan kronologi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di tengah beredarnya informasi terkait legalitas izin tersebut. Perusahaan menegaskan IUP yang dimiliki saat ini merupakan kelanjutan dari izin pertama yang terbit pada 2011, bukan izin baru.

External PT Tizar Tirzia Trizardi, Gopal, mengatakan penting bagi publik memahami riwayat penerbitan izin secara utuh agar tidak muncul kesimpulan keliru mengenai status maupun kewenangan pejabat penerbit.

“IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pertama kali diterbitkan pada tahun 2011, pada masa Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma. Izin yang berlaku saat ini merupakan kelanjutan dari izin tersebut yang diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gopal, Jumat (24/7/2026).

Kewenangan Penerbitan Berubah Seiring Regulasi

Menurut Gopal, saat izin pertama diterbitkan pada 2011, kewenangan penerbitan IUP masih berada di pemerintah kabupaten. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sepanjang wilayah izin berada dalam satu kabupaten.

Karena itu, ia menekankan penelusuran riwayat izin harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat izin diterbitkan, bukan hanya berdasarkan kondisi kewenangan saat ini.

Ia kemudian merinci perubahan kewenangan tersebut. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan IUP dicabut dan dialihkan ke pemerintah provinsi.

Selanjutnya, melalui perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan dipusatkan ke pemerintah pusat melalui Menteri ESDM. Sebagian kewenangan itu kemudian didelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 untuk jenis perizinan tertentu.

“Dengan perubahan regulasi tersebut, wajar apabila riwayat suatu IUP menunjukkan pejabat penerbit yang berbeda pada setiap periode karena mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada masanya,” ujarnya.

Perpanjangan Terakhir Diterbitkan Kementerian ESDM 2025

Gopal menjelaskan, perpanjangan terakhir IUP PT Tizar Tirzia Trizardi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2025, sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

“Perpanjangan terakhir IUP perusahaan diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2025 sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Perubahan pejabat penerbit itu, menurutnya, merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengelolaan pertambangan di Indonesia.

Minta Publik Lihat Riwayat Secara Menyeluruh

Gopal berharap masyarakat dapat melihat informasi mengenai IUP secara menyeluruh, termasuk memahami perubahan regulasi yang mengatur kewenangan penerbitannya.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat riwayat perizinan ini secara utuh. Setiap tahapan penerbitan maupun perpanjangan izin dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat penjelasan Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, yang sebelumnya mengingatkan bahwa identitas pejabat penerbit IUP harus dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) IUP sebagai dokumen resmi administrasi negara. Bukan hanya berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan

25 Juli 2026 - 01:13 WITA

PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan

24 Juli 2026 - 13:21 WITA

Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur

24 Juli 2026 - 04:18 WITA

Trending di Lutim