Luwu Timur, Penalutim.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis cairan sintetis melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur.
Seorang pemuda berinisial AFZ alias F (20), warga Kecamatan Malili, diamankan petugas di Jalan Poros Malili, Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, IPTU Jemi Sikala, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket kiriman berisi narkotika.
“Informasinya ada pengiriman paket via ekspedisi yang diduga berisi narkotika jenis cairan sintetis. Kami langsung tindak lanjuti,” kata IPTU Jemi.
Tim yang dipimpinnya bersama Kanit Opsnal AIPTU Ardy kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi.
Saat digeledah, polisi menemukan dua botol yang diduga berisi cairan sintetis. Total berat barang bukti tersebut mencapai 30,802 gram termasuk botolnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan pengiriman, yakni satu kotak sepatu warna merah muda yang dibungkus plastik hitam, satu plastik hitam yang dilakban bening, satu unit motor Honda Sonic hitam, serta satu unit iPhone 15 putih yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AFZ dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.










Komentar ditutup.