Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Satpol PP Lutim Tertibkan Penjualan Miras di Bulan Ramadhan

badge-check

Satpol PP Lutim Tertibkan Penjualan Miras di Bulan Ramadhan Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Satpol PP Kabupaten Luwu Timur tertibkan penjualan minuman beralkohol di bulan suci Ramdhan 1445 H.

“Kami akan melakukan razia penertiban ke sejumlah warung ballo, dan warung yang menjual minuman beralkohol. Termasuk tempat hiburan karaoke yang beroperasi pada siang hari juga akan ditertibkan,” katanya, Sabtu (9/03/2024).

Menurutnya, kegiatan ini bagian dari Upaya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Untuk penegakan Perda tersebut, akan dikerahkan personil di setiap kecamatan untuk gencar melakukan patroli ketertiban umum,” ungkapnya.

Ia berharap, warga turut berpartisipasi menciptakan ketenangan selama Ramadan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika melihat ada aktivitas mabuk – mabukan selama bulan Ramadan.

“Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, tuak ballo atau ada yang pesta miras, yakinlah setiap laporan yang masuk secepatnya di respon,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan 20 Hektare Lahan di Malili, Bupati Luwu Timur Turun Tangan

27 Agu 2026 - 17:22 WITA

Kebakaran Hanguskan 20 Hektare Lahan di Malili, Bupati Luwu Timur Turun Tangan

Bupati Irwan Lepas Peserta Off-Road Bhayangkara Merdeka, Tekankan Nama Baik Luwu Timur

26 Agu 2026 - 18:06 WITA

Bupati Irwan Lepas Peserta Off-Road Bhayangkara Merdeka, Tekankan Nama Baik Luwu Timur

Akses Dandawasu Memprihatinkan, Wabup Lutim Dorong Desa Aktif Ajukan Perbaikan

24 Agu 2026 - 17:31 WITA

Akses Dandawasu Memprihatinkan, Wabup Lutim Dorong Desa Aktif Ajukan Perbaikan
Trending di Daerah