Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Rapat Paripurna, Wakil Bupati Serahkan Ranperd RPJPD Kepada Ketua DPRD Lutim

badge-check

Rapat Paripurna, Wakil Bupati Serahkan Ranperd RPJPD Kepada Ketua DPRD Lutim Perbesar

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Lutim Serahkan I Buah Ranperda Tahap II 2024 RPJPD

Penalutim.com, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Serahkan 1 ranperda Tahap II 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Luwu Timur, Senin (10/6/2024).

Penyerahan 1 buah Ranperda tahap II tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Moh Akbar Andi Leluasa, mewakili Bupati Luwu Timur H.Budiman dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.

Ranperda tersebut, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045.

Wakil Bupati Luwu Timur Andi Akbar Leluasa, dalam sambutanya dalam rapat Paripurna DPRD Lutim menjelaskan, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Ranperda ini merupakan salah satu upaya serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

RPJPD merupakan lanjutnya, adalah dokumen perencanaan strategis dibuat Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai landasan, untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di tingkat daerah dalam jangka waktu yang panjang.

Ranperda RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 Tahun dengan berpedoman pada RPJPN dan RT/RW. (Srd).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanggapi Pandangan Umum 5 Fraksi, Bupati Irwan: Masukan Ini Penting Sempurnakan APBD 2026

4 Sep 2026 - 11:24 WITA

Tanggapi Pandangan Umum 5 Fraksi, Bupati Irwan: Masukan Ini Penting Sempurnakan APBD 2026

Sidak Dua OPD, Ini Tiga Poin Utama yang Disorot Bupati Luwu Timur

4 Sep 2026 - 09:36 WITA

Sidak Dua OPD, Ini Tiga Poin Utama yang Disorot Bupati Luwu Timur

Bapenda Lutim Genjot ETPD Lewat Rekonsiliasi Retribusi dan QRIS

3 Sep 2026 - 22:35 WITA

Bapenda Lutim Genjot ETPD Lewat Rekonsiliasi Retribusi dan QRIS
Trending di Daerah