Menu

Mode Gelap
Final Piala Dunia 2026: Pemkab Luwu Timur Gelar Nobar Serentak di 11 Kecamatan Dukung PSN, Bupati Irwan Tegaskan Hak Warga Terdampak Jadi Prioritas Matangkan Persiapan Lewat Raker, KONI Luwu Timur Bidik 10 Besar di Porprov Sulsel Dari Korban Kebakaran Hingga Pasien IGD, 79 Lansia Nuha Terima Kartu ATM Lansia Modern dan Ramah Lingkungan, Pelabuhan Balantang PT Vale Sabet Penghargaan ASRI 2026 Penghasilan Tak Menentu, Tukang Ojek di Wasuponda Bersyukur Terima Bantuan Kartu Lansia

Uncategorized

Nilai Kerohiman Ditetapkan Berdasarkan Regulasi, Penggarap di Kawasan Industri Lampia Sepakat, Acis : Kami Bersyukur Adanya Investasi Masuk di Wilayah ini

badge-check


					Nilai Kerohiman Ditetapkan Berdasarkan Regulasi, Penggarap di Kawasan Industri Lampia Sepakat, Acis :  Kami Bersyukur Adanya Investasi Masuk di Wilayah ini Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com —  Warga penggarap di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan tersebut nantinya akan dibangun Smelter Nikel  Industr yang terintegrasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, Kamis (22/1/2026).

“Pemerintah saat ini telah menetapkan nilai Kerohiman untuk mengganti nilai tanaman dan bangunan warga penggarap di lahan kawasan industri tersebut. Ada Sejumlah Warga yang telah menyepakatinya,” Ungkap Reza.

Menurut Reza, nilai tersebut ditetapkan berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga Pemerintah mengedepankan asas keadilan dan sosial berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kita telah menetapkan nilai Kerohiman untuk warga kita yang ada didalam kawasan itu,” katanya.

Saat ini, sejumlah warga telah datang ke Pemerintah dan telah menyetujui nilai Kerohiman ini.

“Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara karena sepakat dengan nilai tersebut,” ungkap Reza kepada media ini, Kamis 22 Januari 2026.

Reza menambahkan, Kawasan industri ini merupakan lahan atau aset milik Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur dengan legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah kabupaten Luwu Timur.

“Jadi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut maka Pemerintah memberikan uang Kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” kata Reza.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar mengatakan, perhitungan nilai Kerohiman untuk tanaman ada dua kategori yakni, belum menghasilkan dan sudah menghasilkan. Kata Muhtar, tanaman belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit dan biaya tanam serta pemupukan awal.

“Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita melihat dan menghitung berdasarkan umur tanaman dan jenis tanaman,” ungkapnya.

Salahsaatu warga penggarap lahan di Kawasan Industrri tersebut mengungkapkan rasa syukurnya karena lahan tersebut menjadi kawasan industri Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami bersyukur adanya Investasi masuk di wilayah ini. Tidak ada warga menolak. Karena Membuka lapangan kerja baru dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,”Kata Acis, Kamis (15/1/2026) di lokasi Kawasan Industri Lampia.

Menurutnya, ada sekitar 194 hektar lahan yang dimanfaatkan masyarakat di wilayah ini berkebun. Ada Tanaman cempedak, nangka, mangga, durian, jengkol, kelapa sawit, merica, pisang, jambu, kelapa, alpokat.

Kawasan Industri ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan Nikkel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dukung PSN, Bupati Irwan Tegaskan Hak Warga Terdampak Jadi Prioritas

18 Juli 2026 - 11:46 WITA

Matangkan Persiapan Lewat Raker, KONI Luwu Timur Bidik 10 Besar di Porprov Sulsel

18 Juli 2026 - 04:55 WITA

Bupati Irwan Tekankan Peran PKK Lutim Jadi Agen Perubahan Desa

16 Juli 2026 - 02:23 WITA

Trending di Daerah