Menu

Dark Mode
Kontribusi PT Truba Bangun Masjid Babul Jannah Balambano Bergerak untuk Negeri, PT Smec, Vendor Nasional PT Vale Bantu Masjid Balambano 130 Juta Fraksi GPR Mendukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Desa Ini Pandangan Fraksi Golkar Terkait Ranperda Perubahan Tentang Desa Pandangan Fraksi PAN Terkait Ranperda Perubahan Perda Tentang Desa Tiga Poin Pandangan Fraksi Nasdem Terkait Ranperda Perubahan Perda Tentang Desa

Nasional

Layangkan Surat ke Kemenkumham, KPK Cegah Pengacara Setnov ke Luar Negeri

badge-check


					Layangkan Surat ke Kemenkumham, KPK Cegah Pengacara Setnov ke Luar Negeri Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengirikan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap mantan pengacara tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Pencegahan terhadap empat orang,” tegas Febri di Gedung KPK, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya diantaranya yaitu Reza Pahlevi, M.Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan tersebut dilakukan KPK guna mempermudah proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegaj, merintangi, ataupun menggagalkan baik langsung atau tidak langsung penyelidikan tersangka Setya Novanto.
Sebagaimana diungkapkan Febri, pencegahan tersebut akan dilakukan selama 6 bulan, mengingat masih dibutuhkannya keterangan dari pihak mantan pengacara tersangka.

Febri juga menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenakan ancaman Pasak 21 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of Justice.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Kompas

Facebook Comments Box

Read More

Tak Hanya Qurban Puluhan Sapi, Polisi di Lutim Juga Ikut Potong Daging dan Berbagi ke Rumah Warga

7 June 2025 - 09:39 WITA

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

2 June 2025 - 13:06 WITA

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

19 May 2025 - 16:16 WITA

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea
Trending on Nasional