Menu

Mode Gelap
Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur

Pena Hukum

Kontraktor Mitra PT Vale Akui Berikan Upah di bawah Standar UMK

badge-check


					Kontraktor Mitra PT Vale Akui Berikan Upah di bawah Standar UMK Perbesar

Malili, Penalutim.com – Kontraktor  mitra PT Vale akui memberikan upah dibawah standar UMK kepada karyawannya.

Hal ini terungkap di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatèn Luwu Timur, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan pantauan Penalutim, Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada bertanya langsung kepada pihak kontraktor lokal mitra PT Vale yakni PT TMJ.

“Ada berapa karyawan PT TMJ yang diberikan upah dibawah standar UMK?” Tanya Erick kepada PT TMJ.

“Ada sekitar 50 orang pak yang kami beri upah dibawah standar,” Jawab PT TMJ.

Erick Strada menanggapi hal tersebut dengan tegas mengatakan “Lalu kapan PT TMJ akan memberikan Hak karyawannya tersebut. Miris ini, ini melanggar hukum terkait regulasi ketenagakerjaan. Pihak disnaker harus segera selesaikan ini paling lambat satu bulan. Dan kami DPRD akan kawal kasus ini,” Tegas Erick

“Pihak CMT PT Vale juga harus perketat pengawasannya terhadap kontraktor mitra PT Vale  dan tegas bertindak memberikan sangsi kepada mitra nya yang melanggar regulasi,” Tegas Erick. (Rm).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 Mei 2026 - 03:52 WITA

Trending di Daerah