Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

Komisi 3 : PT Mars, Patuhi Aturan Main di Luwu Timur

badge-check


					Komisi 3 : PT Mars, Patuhi Aturan Main di Luwu Timur Perbesar

Malili, Penalutim.com – Komisi III DPRD kabupaten Luwu Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Mars dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin Wakil ketua I DPRD kabupaten Luwu Timur, Jihadin Peruge, dihadiri ketua komisi III Muhammad Rivaldi, anggota komisi III Badawi, Muhammad Iwan, serta pihak manajemen PT Mars dan perwakilan DLH, berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur, Selasa (30/9/2025).

RDP tersebut membahas tentang pengawasan dari dinas Lingkungan hidup terhadap penanganan limbah B3 milik PT.Mars.

Dalam RDP tersebut, pihak DLH mengakui pengawasan tersebut berjalan hanya pada tahun 2024 sedangkan untuk tahun 2025 tidak ada pelaksanaan pengawasan.

Anggota komisi III DPRD kabupaten Luwu Timur, Badawi memberikan catatan kepada pihak DLH, agar rutin melakukan pengawasan, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan fungsi pengawasan lingkungan terutama limbah B3 milik PT.Mars, jangan sampai ada pencemaran lingkungan.

“Pengawasan harus di jalankan dengan baik, sehingga permasalahan lingkungan terutama limbah B3 yang dihasilkan PT.Mars agar tidak mencemarkan lingkungan,”tegasnya.

Sementara itu, Muh.Iwan meminta kepada PT.Mars agar mematuhi aturan di kabupaten Luwu Timur,”jangan mentang-mentang perusahaan asing yang izinnya dari kementerian, sampai menganggap remeh aturan yang ada di kabupaten Luwu Timur,”Ungkapnya.

“Saya minta pihak manajemen PT Mars agar mematuhi aturan main di kabupaten Luwu Timur,” Tegas Iwan.

Sementara itu Sohra, Public Of Pers Manajer area Sulawesi dari PT.Mard mengatakan, pihak PT.Mars sudah menerapkan apa yang menjadi aturan di kabupaten Luwu Timur, selain itu pelaporan pengelolaan lingkungan sering dilakukan.

“Kami juga mempekerjakan tenaga kerja lokal serta vendor lokal, sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam aturan di kabupaten Luwu Timur kami sudah jalankan,” jelasnya.

Sohra menambahkan pihaknya akan mengundang anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, terutama dari komisi III, untuk meninjau langsung kelokasi PT. Mars, guna memastikan sistem kerja dan penanggulangan limbah dari PT.Mars.

Perlu diingat PT Mars bergerak dibidang perkebunan dan pengelolaan biji kakao. Kesimpulan dari RDP tersebut, pihak anggota DPRD kabupaten Luwu Timur akan mengagendakan, untuk melakukan kunjungan kerja ke PT.Mars. (Udin).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah