Penalutim.com, Luwu Timur – Kasus PHK dan tidak memberikan Upah terakhir dan kompensasi yang dilakukan Vendor Nasional PT Vale Indonesia Tbk yakni PT NKE kepada eks karyawannya atas nama Yordi Setiawan, masih berlanjut.
Yordi Setiawan mengatakan kepada Penalutim. Bahwa belum lama ini dirinya telah menghadap kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur.
“Saya suda menghadap ke Disnakertrans terkait kasus yang saya alami. Saya mengadukan terkait Konpenasasi dan uang Lembur saya yang hingga saat ini tidak diberikan oleh PT NKE,” Kata Yordi.
Sementara itu, Kabid. HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Luwu Timur, A. Abd. Rasyid, S. Hut, M. Tr. A. P mengatakan, terkait persoalan ini. Pihaknya akan menjadwalkan klarifika/ mediasi dengan pihak terkait.
“Sebenarnya adami di bayarkan gajinya 50 %, Jadi sisa uang kompensasinya dia tuntut sekarang,” Tutur Rasyid.
” Kami jadwal kan untuk pertemuan tindaklanjuti surat pengaduan nya Pak Jordi Pak,”Kata Rasyid kepada Penalutim melalui WA, Sabtu (6/7/2024). (Rm).