Menu

Mode Gelap
Final Piala Dunia 2026: Pemkab Luwu Timur Gelar Nobar Serentak di 11 Kecamatan Dukung PSN, Bupati Irwan Tegaskan Hak Warga Terdampak Jadi Prioritas Matangkan Persiapan Lewat Raker, KONI Luwu Timur Bidik 10 Besar di Porprov Sulsel Dari Korban Kebakaran Hingga Pasien IGD, 79 Lansia Nuha Terima Kartu ATM Lansia Modern dan Ramah Lingkungan, Pelabuhan Balantang PT Vale Sabet Penghargaan ASRI 2026 Penghasilan Tak Menentu, Tukang Ojek di Wasuponda Bersyukur Terima Bantuan Kartu Lansia

Pena Hukum

Ini Sejumlah Langkah Persuasif Dilakukan Pemda Lutim Sebelum Melakukan Penertiban di Kawasan PT IHIP

badge-check


					Potret Bupati Luwu Timur Bersama Warga Penggarap di Kawasan Industri Proyek Strategis Nasional di Lampia Perbesar

Potret Bupati Luwu Timur Bersama Warga Penggarap di Kawasan Industri Proyek Strategis Nasional di Lampia

Malili, Penalutim.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penertiban dilakukan terhadap lahan yang saat ini masih dikelola, bahkan sebagian ditempati oleh sejumlah warga.

Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pusat yang akan mengembangkan kawasan industri pemurnian nikel dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, dengan prioritas warga lokal.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan penertiban aset daerah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) seluas 394,5 hektare tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.

“Setelah pertemuan Pemkab Luwu Timur bersama Forkopimda, kami sepakat melaksanakan penertiban aset pemda di Lampia pada pekan ini,” ujar Reza, Selasa (10/2/2026).

Reza menegaskan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian tahapan panjang dan persuasif.

“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah menjalankan berbagai tahapan, baik secara formal maupun informal,” jelasnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan lima tahapan :

1. Sosialisasi Status Lahan

Langkah pertama Pemkab Lutim adalah menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.

Dengan status sebagai aset pemda, dalam sosialisasi ditegaskan bahwa tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.

2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman

Selanjutnya, Pemkab Lutim membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap dan menetapkan nilai kerohiman.

Penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

3. Sosialisasi Nilai Kerohiman

 

Usai pendataan dan penetapan, nilai kerohiman kemudian disampaikan langsung kepada warga melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.

Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut, beberapa waktu lalu.

4. Ruang Keberatan Administratif

Setelah itu, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan secara tertulis bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.

“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.

Seluruh keberatan yang masuk ditindaklanjuti tim dan hasilnya diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.

5. Pengamanan dan Penertiban Aset

Tahapan terakhir adalah penertiban, yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan. Selanjutnya, SP2 diterbitkan pada 22 Januari 2026, disusul sosialisasi penertiban kepada warga.

Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN, sebagai program strategis pemerintah pusat.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 Mei 2026 - 03:52 WITA

Trending di Daerah