LUWU TIMUR, PENALUTIM.COM – Label Indikasi Geografis (IG) yang melekat pada lada Luwu Timur sejak 2018 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerapan standar mutu di tingkat pekebun.
Di tengah upaya pemerintah merehabilitasi ratusan hektare tanaman lada pada 2026, persoalan justru bergeser pada bagaimana menjaga kualitas lada sejak dari kebun hingga proses pascapanen.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Abshar Abdur Razak, mengatakan masih ditemukan praktik pengolahan yang belum sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam dokumen IG.
“Ada praktik perendaman biji lada di kolam dengan sirkulasi air yang kurang baik. Itu belum sesuai tata cara pascapanen yang disyaratkan dokumen IG, padahal ini menentukan mutu akhir produk,” ujar Abshar, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pemerintah daerah dalam mempertahankan identitas serta kualitas lada Luwu Timur.
Sebab, status IG pada dasarnya bukan sekadar label produk. Nilai tambah tersebut harus ditopang penerapan standar budidaya dan pengolahan yang konsisten oleh pekebun.
Abshar menyebut sebagian pekebun binaan MPIG juga belum konsisten menerapkan prinsip Good Agricultural Practice (GAP) dan Good Manufacturing Practice (GMP).
Pendampingan kepada petani tetap dilakukan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di masing-masing wilayah binaan. Namun, pelatihan formal terkait peningkatan kualitas lada belum kembali digelar secara luas dalam beberapa tahun terakhir.
Padahal, kata Abshar, pelatihan terkait pengendalian hama menggunakan Trichoderma dan penanganan tanaman sebelumnya telah dilakukan sejak 2015.
Persoalan mutu tersebut berlangsung bersamaan dengan program rehabilitasi tanaman lada yang mendapat dukungan penuh dari APBN pada 2026.
Program tersebut mencakup 364 hektare yang tersebar di tiga sentra produksi, yakni Kecamatan Towuti, Wasuponda dan Nuha.
Program itu merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berdasarkan kondisi pertanaman di lapangan.
“Kami mengusulkan rehabilitasi ini berdasarkan kebutuhan dan kondisi pertanaman lada yang ada. Harapannya, potensi areal tetap terjaga dan produktivitas kebun yang menurun bisa kembali naik,” jelas Abshar.
Data sementara statistik perkebunan di luar kawasan hutan lindung mencatat luas areal lada Luwu Timur mencapai 5.119,19 hektare.
Towuti menjadi wilayah dengan areal lada terbesar, mencapai 4.201,83 hektare.
Sementara total areal yang menjadi dasar pengusulan program rehabilitasi di tiga kecamatan tersebut tercatat 4.829,64 hektare.
Bagi pemerintah daerah, rehabilitasi menjadi salah satu upaya mempertahankan produktivitas komoditas lada di tengah berbagai tekanan yang dihadapi pekebun.
Dari sisi harga, kondisi lada disebut mulai membaik dibandingkan 2025.
Namun, Abshar mengingatkan bahwa perbaikan harga tidak serta-merta membuat sektor lada terbebas dari persoalan.
“Kondisinya lebih baik dan relatif stabil dibanding 2025. Tapi ini tetap bergantung pada dinamika pasar dan cuaca, jadi tidak bisa dianggap sudah aman sepenuhnya,” katanya.
Selain harga, faktor cuaca juga menjadi tantangan. Kekeringan yang berlangsung sepanjang 2026 berdampak terhadap sejumlah kebun lada, khususnya lahan yang minim sumber air maupun belum memiliki sistem konservasi kelembapan tanah yang memadai.
Kondisi tersebut membuat agenda pengembangan lada Luwu Timur tidak cukup hanya mengandalkan rehabilitasi tanaman.
Perbaikan produktivitas perlu berjalan bersamaan dengan pembenahan praktik budidaya, pascapanen hingga penguatan kelembagaan yang menjaga standar IG.
Abshar menilai MPIG memiliki posisi penting dalam memastikan identitas Lada Luwu Timur tidak berhenti sebagai sertifikasi, tetapi benar-benar menjadi standar yang diterapkan dari hulu hingga hilir.
“IG ini harusnya jadi pemicu memperkuat mutu dari hulu sampai hilir. Perlu sinergi pemda, PPL, kelompok tani, MPIG, dan pelaku usaha supaya persyaratannya benar-benar diterapkan, bukan sekadar status di atas kertas,” pungkasnya.










Komentar ditutup.