Menu

Mode Gelap
Pasca Konflik Laoli, Pemkab Lutim Siapkan Hunian dan Kebutuhan Dasar Warga Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

Lutim

Budiman Serahkan Tiga Ranperda ke DPRD

badge-check


					Budiman Serahkan Tiga Ranperda ke DPRD Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur -Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ranperda diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman kepada Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM. dalam rapat paripurna DPRD, Senin (12/04/2021).

Tiga buah ranperda yang diserahkan yakni Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kemudian Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, penyerahan Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga, untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021.

Terkait Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Budiman mengatakan, Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, yang harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Luwu Timur dari penyebaran Covid-19.

Lanjut Budiman, Ranperda Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk mempertegas kedudukan hukum terkait Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur agar tercapai asas kepastian hukum demi tegaknya budaya demokratisasi Desa. Untuk itu, sangat dibutuhkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di masa mendatang. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada 62 (enam puluh dua) Desa yang ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan saya berharap kepada Perangkat Daerah terkait hal-hal teknis yang terjadi pada tahun sebelumnya dapat kita jadikan pengalaman sehingga di Tahun 2021 ini tidak terjadi hal yang sama,” pesan Budiman.

Terakhir, Ranperda tentang PDAM, Budiman mengatakan, Pembentukan Ranperda ini dilakukan untuk mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

“Terkait PDAM ini, perlu juga kita semua tentukan nama perusahaan, namun hal ini akan kita bicarakan bersama lebih lanjut,”  tandas Budiman.

Sumber : Kominfo Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Kominfo Lutim

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Konflik Laoli, Pemkab Lutim Siapkan Hunian dan Kebutuhan Dasar Warga

1 Agustus 2026 - 10:14 WITA

Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan

30 Juli 2026 - 05:44 WITA

Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli

29 Juli 2026 - 12:47 WITA

Trending di Daerah