Luwu Timur, Penalutim.com – Pengendalian hama tikus menjadi perhatian dalam Sosialisasi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Sulsel.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Kalaena, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan tidak hanya membahas pengendalian hama secara efektif, tetapi juga menekankan pentingnya keselamatan petani dan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan jebakan listrik untuk mengendalikan tikus di areal pertanian.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Munadiah As’ad, mengatakan tujuan utama sosialisasi OPT adalah meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan petani serta pelaku usaha tani dalam melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit secara efektif, aman, dan berkelanjutan.
Ia menyinggung penggunaan jebakan listrik yang masih ditemukan di sejumlah kecamatan. Menurutnya, jebakan listrik dapat membahayakan siapa pun yang tidak mengetahui keberadaan perangkap tersebut.
“Saat ini kami tegaskan, penggunaan jebakan listrik tidak kami rekomendasikan,” ujar Munadiah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mendorong petani menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman dan sesuai prinsip perlindungan tanaman.
Camat Kalaena, H. Marsuki, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai edukasi kepada petani penting agar upaya pengendalian hama tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia.
“Kita berharap dari sosialisasi ini akan mengurangi penggunaan jebakan listrik oleh petani dalam mengendalikan hama tikus,” kata Marsuki.
Ia menyebutkan, penggunaan jebakan listrik telah menimbulkan korban di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Kalaena.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, SH., mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pemasangan jebakan listrik sebagai persoalan sepele.
Ia berpesan, apabila pemasangan jebakan listrik dilakukan secara lalai hingga menyebabkan orang lain tersengat dan meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana.
“Penggunaan jebakan listrik yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kasman.
Penegasan serupa disampaikan Manager PLN ULP Tomoni, Ir. Rindy, ST., MM. Ia mengatakan PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh meter yang diperuntukkan bagi penggunaan listrik sebagai jebakan tikus.
Menurut Rindy, permohonan penyambungan listrik untuk kebutuhan pertanian tetap dapat dilayani sesuai ketentuan, termasuk untuk pompanisasi. Namun, penggunaan listrik untuk jebakan tikus bukan merupakan peruntukan yang direkomendasikan.
“PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh untuk jebakan tikus. Untuk kebutuhan pertanian seperti pompanisasi tetap dapat dilayani sesuai ketentuan,” kata Rindy.
Fungsional POPT Ahli Madya UPT BPTPH Sulsel, Saparuddin, SP., MP., turut menjelaskan berbagai risiko penggunaan jebakan listrik. Selain mengancam keselamatan manusia, metode tersebut juga dapat membahayakan ternak, organisme lain yang bukan sasaran, serta berpotensi memicu kebakaran.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari UPT BPTPH Sulsel, Polsek Mangkutana, dan PLN ULP Tomoni. Kegiatan diikuti jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim, para camat, kepala desa dari Kecamatan Kalaena dan Angkona, Kapolsek Mangkutana dan Bhabinkamtibmas, Koordinator BPP, serta perwakilan kelompok tani.(rhj/ikp-humas/kominfo-sp)











Komentar ditutup.