Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya, Perkuat Ekonomi: PT Vale Pamerkan Produk Binaan di HUT Dekranas Tampil di HUT Dekranas ke-46, Luwu Timur Pamerkan Pesona Kain Tenun hingga Kriya Taipa ITH dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan Jalin Kerja Sama Strategis untuk Penguatan Pendidikan dan Profesi Arsitektur Terima 3 Titik JIAT dari BBWS, Bupati Irwan Usulkan 6 Lokasi Baru Dukung Penetapan LP2B Sulsel, Bupati Irwan Komit Lindungi Lahan Produktif Dorong Regenerasi Pengrajin Teduhu, Produk Binaan PT Vale Tampil di Dekranas 2026

Uncategorized

Bawaslu RI Temukan Potensi Kecurangan Kampanye

badge-check


					Bawaslu RI Temukan Potensi Kecurangan Kampanye Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  menemukan dugaan sejumlah dana kampanye pasangan calon kepala daerah berada di luar ‘Rekening Khusus Dana Kampanye’, dan ini berpotensi melanggar aturan. Hal tersebut di ungkapkan oleh  anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Senin (12/3/2018) di Media Center Bawaslu RI.

“Seharusnya dana kampanye itu berada direkening khusus dana kampanye, bukan direkening pribadi atau diterima secara tunai. Jika ada yang melakukan penerimaan sumbangan dana kampanye secara tunai mohon dilaporkan. Ini bisa dipidana.” Jelas Afiffudin.

Berdasarkan analisis bawaslu atas data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU, terdapat total dana kampanye di luar rekening khusus sebesar Rp. 10. 805. 174. 636 untuk tingkat kabupaten/kota dan untuk tingkat provinsi sebanyak Rp. 3. 984. 157. 334.

Adapun untuk dana yang berada di dalam rekening khusus dana kampanye sebesar Rp. 34. 401. 328. 511 untuk tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan total awal dana kampanye tingkat provinsi se-Indonesia sebesar Rp. 40. 483. 680. 666.

Pada dasarnya LADK merupakan laporan awal sekaligus pengingat untuk para pasangan calon pemilukada bahwa, pertama mereka sebenarnya memiliki rekening khusus dana kampanye yang berfungsi untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. Kedua, mereka harus melaporkan segala bentuk pengeluaran dana kampanye yang berada direkening khusus dana kampanye.

 

Penulis : Roy

Edito : Redaksi

Foto : Roy

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan

2 Juli 2026 - 13:25 WITA

Rangkul Generasi Muda Lewat Esport, Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026 Resmi Digelar

24 Juni 2026 - 01:57 WITA

HUT ke-72 UMI, Bupati Irwan Apresiasi Peran UMI Lahirkan Insan Akademik Berintegritas

23 Juni 2026 - 11:46 WITA

Trending di Daerah