Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Daerah

Besok, Angkutan Dalam Provinsi AKDP Mulai Operasi Kembali

badge-check


					Besok, Angkutan Dalam Provinsi AKDP Mulai Operasi Kembali Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Berdasarkan keputusan pemerintah pusat dan provinsi Dinas Perhubungan Luwu Timur (Lutim) menindaklanjuti surat keputusan akan dioperasikanya Angkutan Dalam Provinsi (AKDP).

Andi Makkaraka selaku Kepala Dinas Perhubungan Lutim menyetujui untuk mobil AKDP beroperasi kembali di Lutim berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat. Rencananya, perberlakuan operasi AKDP kembali akan dilakukan mulai besok, 1 Juni 2020.

Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (29/5/2020) di Aula Kantor Dinas Perhubungan bersama para perwakilan Bus AKDP, Andi Makkaraka menegaskan kepada pemilik perwakilan bus untuk mengikuti pertokol kesehatan covid-19.

“Jaga jarak, cuci tangan, memeriksa suhu badan menggunakan masker dan menyomprot seluruh badan mobil dengan cairan dinsekfektan setiap pemberangkatan selama pandemi,” imbau Andi, Minggu (31/5/2020).

Andi juga menegaskan agar calon penumpang memiliki surat kesehatan dari Puskesmas setempat atau hasil rapid test, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menujukan surat tugas.

“Dalam pemeriksaan nantinya ada penumpang yang tidak memiliki surat kesehatan atau surat tugas bagi ASN, kami akan tindak tegas dan memberi sanksi kepada pemilik PO dan perwakilan itu sendiri,” tegas Andi.

Adapun, sanksi yang akan diberikan kepada bus yang tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19 selama pandemi ini, yakni pencabutan ijin operasional kendaraan untuk wilayah kabupaten Luwu Timur.

“Dan yang terpenting supir dan kondektur harus memiliki surat kesehatan atau hasil rapid test sebelum melakukan perjalanan,” tambahnya.

 

Penulis : Hamka Bob

Editor : Ning Rahayu

Foto : Hamka Bob

Facebook Comments Box

Read More

Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan

3 June 2026 - 23:42 WITA

Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat

3 June 2026 - 05:47 WITA

Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat

3 June 2026 - 04:12 WITA

Trending on Daerah