Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pena Hukum

Sejak Tahun 2024 Pemerintah Desa Balambano Menolak Pipa Minyak PT Vale, Ini Alasan Penolakan Warga

badge-check

Sejak Tahun 2024 Pemerintah Desa Balambano Menolak Pipa Minyak PT Vale, Ini Alasan Penolakan Warga Perbesar

Wasuponda, Penalutim.com –  Penolakan titik rute pipa minyak PT Vale Indonesia yang ada di wilayah sekitar pemukiman warga Dusun Balambano masih terungkap lantang di pertemuan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat DPRD Luwu Timur.

Rapat tersebut telah berlangsung keempat kalinya dari sebelumnya dilaksanakan di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, kemudian ditindak lanjuti kunjungan langsung ke lokasi projek pemindahan pipa minyak PT Vale Indonesia, selanjutnya di lanjutkan rapat di kantor camat Wasuponda dan kemarin Kamis (1/10/2026) juga dilaksanakan rapat bersama Pemda Lutim, DPRD, PT Vale Indonesia dan warga Balambano.

“Kami ada dokumen AMDAL ini tahun 2017. Pipa minyak PT Vale ini dibangun tahun 1978,” kata Firman pihak Manajemen PT Vale.

“Sosialiasi yang dilakukan PT Vale Indonesia dilakukan pada bulan september tahun 2024. Pada saat itu yang hadir pihak konsultan PT Vale. Tidak ada perwakilan dari manajemen PT Vale. Yang disampaikan saat itu terkait rute pipa minyak PT Vale Indonesia dan jalur pipa yang akan dilalui. Di perjalanan rapat masyarakat tidak setuju rute pipa tersebut berada masih di sekitar pemukiman warga. Warga akhirnya menolak. Dan saya selaku kepala Desa menyampaikan kepada pihak konsultan, karena masyarakat menolak titik rute pipa tersebut, ya mohon maaf pak. Maka, pemerintah desa Balambano menolak titik rute pipa minyak PT Vale Indonesia berada di sekitar pemukiman warga,” Tutur Kepala Desa Balambano, Muhammat Ronal.

Saat itu, lanjut Ronal, pihak konsultannya mengatakan ya tidak apa-apa pakde. Adapun tindak lanjutnya dan seterusnya ijinnya keluar, kami tidak tau pak.

Anggota DPRD, Erick Strada menegaskan bahwa dalam proses perumusan dokumen AMDAL itu wajib melibatkan masyarakat.

“Jadi Perumusan AMDAL ini diatur dalam PP 22 tahun 2021. Disebutkan dalam PP itu pak sosialisasi adalah bagian yang wajib dilakukan. Biar tebal sekali itu dokumen AMDAL, tapi kalau tidak melibatkan masyarakat itu tidak ada gunanya,” Tegas Erick.

Erick menyayangkan PT Vale Indonesia menggunakan foto warga Balambano dalam dokumen AMDAL tanpa sepengetahuan warga.

“PT Vale menyampaikan data berupa foto masyarakat di rumahnya. Dan mengatakan itu merupakan bagian dari sosialisasi. Tapi masyarakat yang ada dalam foto tersebut hadir dalam rapat ini membantah kalau itu bukan bagian dari sosialisasi terkait Rute Pipa,” Bebernya.

Masyarakat, lanjut Erick, mempertanyakan kebenaran keterangan foto tersebut. Kenapa foto masyarakat ini dijadikan data pendukung pembuatan AMDAL tanpa sepengetahuan atau ijin masyarakat. Jadi, wajar masyarakat Balambano marah pak. PT Vale juga ini jangan diam. Jangan anti kritik pak,” Pungkasnya.

Apakah foto masyarakat ini masuk dalam dokumen AMDAL pak? Firman Section Perijinan PT Vale membenarkan hal tersebut, “ Iya pak masuk,” Singkat Firman.

Firman mengaku terkait foto masyarakat tersebut ia peroleh dari rekan external relation PT Vale.

Firman kembali menguraikan proses Membuat suatu dokumen AMDAL “itu star nya dari kerangka acuan. Kemudian yang kedua itu namnya AMDAL, Jadi itu isi AMDAL itu sendiri. Selanjutnya Rencana Kelola (RK) dan Rencana Pantau (RP). Itulah yang sering kita katakan sebagai dokumen AMDAL.

“Dimana posisi masyarakat di situ? Itu saat pembuatan kerangka acuan. Jadi pelibatan masyarakat itu wajib di situ dengan melakukan konsultasi public.
Karena ini adalah Addendum. Artinya ini bukan AMDAL Baru,” Paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ini addendum artinya ada yang ingin ditambahkan di situ. AMDAL PT Vale itu ada sejak tahun 2007. Itu AMDAL Pertama PT Vale dan di Addendum di tahun 2017. Karena ada yang berubah di situ.

Untuk pipa minyak PT Vale, kata Firman,  itu masuk di item perbaikan dan pemeliharaan. Tidak ada kata pemindahan di dalamnya. Kenapa ada istilah rerute? Ini hasil dari kajian teman-teman. Jadi pipa yang ada saat ini itu berada di pemukiman.

“Dan PT Vale rencana memindahkan itu ke lokasi yang saat ini dikerja dan ditolak warga,” Jelasnya.

Risal Mujur mengungkapkan alasan penolakan rute pipa minyak tersebut. Pertama alasannya, karena ketakutan yang disebabkan pipa minyak PT Vale Indonesia bocor seperti yang terjadi di Towuti dan jangan berada dilokasi sekitar pemukiman Warga. Kedua, karena PT Vale Indonesia tidak melibatkan warga dusun Balambano dalam proses perumusan AMDAL. Ketiga, karena PT Vale Indonesia tidak melakukan sosialisasi AMDAL. Kempat, karena data pribadi warga (foto) dimasukan PT Vale Indonesia dalam dokumen AMDAL tanpa sepengetahuan dan seizin Warga. Kemudian yang terakhir, karena dalam Ademdum AMDAL PT Vale Indonesia dikatakan tidak ada kata pemindahan. (*)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Malili Perkuat Kebersamaan Lewat Posko Garda Kamtibmas

23 Agu 2026 - 06:05 WITA

Polisi Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Malili Perkuat Kebersamaan Lewat Posko Garda Kamtibmas

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

21 Agu 2026 - 01:57 WITA

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Jul 2026 - 14:13 WITA

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp
Trending di Daerah