Luwu Timur, Penalutim.com – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Luwu Timur tidak sekadar seremoni. Momen ini menjadi sinergi dalam memperkuat hubungan antara penegak hukum dan pemerintah daerah Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres AKBP Ario Putranto TM, dan Ketua PN Malili Uwaisqarni kompak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu 2 September 2026. Mereka langsung menemui Kajari Berthy Oktavianes untuk menyampaikan selamat sekaligus menguatkan komitmen bersama.
Di hadapan Forkopimda, Berthy menegaskan arah baru kerja Kejaksaan. Fokusnya bukan hanya menindak, tapi mencegah.
“Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tata kelolanya tidak diperbaiki. Kalau sistemnya tidak dibenahi, persoalan yang sama akan terus berulang,” katanya.
Artinya, hukum tidak harus selalu berujung pidana. Jika masalah masih di ranah administrasi dan bisa diluruskan sesuai aturan, maka koreksi dulu yang dikedepankan.
Kejari Luwu Timur juga menggandeng Inspektorat untuk memetakan persoalan di pemerintahan. “Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita kembalikan untuk diperbaiki. Itu bagian dari memperbaiki penanganan,” ujar Berthy.
Penegasan ini bukan berarti Kejaksaan melunak. Penegakan hukum tetap ada, tapi ditempatkan sebagai opsi terakhir.
“Langkah paling akhir adalah penegakan hukum. Selama masih bisa diperbaiki, ya perbaiki dulu. Kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara administratif dan memenuhi unsur pidana, baru kita proses,” tegasnya.
Kehadiran Bupati, Kapolres, dan Ketua PN Malili dinilai Berthy sebagai bukti nyata sinergi. Kejaksaan tidak bekerja sendiri.
“Pak Bupati bersama teman-teman Forkopimda ini bukti bahwa Kejaksaan dan pemerintah daerah di sini bersinergi,” katanya.
Tujuannya jelas, membangun tata kelola pemerintahan yang lebih rapi, sehingga celah terjadinya persoalan hukum bisa ditekan dari hulu.
Dengan cara pandang ini, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang masuk penjara. Tolak ukurnya adalah seberapa efektif sistem mencegah kesalahan yang sama terulang.
Peringatan kali ini menjadi pengingat. Hubungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum idealnya tidak dibangun saat perkara sudah mencuat.
Sinergi harus dimulai lebih awal, lewat pengawasan, pendampingan, pembenahan administrasi, dan perbaikan tata kelola.
Karena ketika kesalahan bisa dikoreksi di awal, maka proses hukum benar-benar bisa jadi jalan terakhir, bukan satu-satunya jalan.










Komentar ditutup.