Malili, Penalutim.com — Proses hukum yang dijalani Awaluddin terkait laporan PT Panca Digital Solution (PDS) mulai membuka persoalan yang lebih luas mengenai status lahan dan proses pemetaan sertifikat melalui ATR/BPN.
Awaluddin sebelumnya dipanggil Polres Luwu Timur untuk memberikan keterangan atas dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT PDS.
Usai pemeriksaan, Awaluddin menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi bukan dalam kapasitas sebagai pihak yang melakukan aktivitas pertambangan maupun pihak yang hendak menghentikan kegiatan perusahaan.
Ia berada di lokasi karena menerima kuasa dari pihak yang mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
“Saya berada di sana karena mendapat kuasa dari pemilik sertifikat. Tugas saya menjaga dan mengontrol lokasi agar tidak dikuasai pihak lain,” kata Awaluddin dalam konferensi persnya di Warkop Qlan, Kamis (20/8/2026).
Awaluddin juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pertambangan PT PDS yang sedang berjalan di lokasi yang kemudian menjadi objek laporan.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas apa yang sebenarnya disebut telah dirintangi.
Kuasa Hukum: Perkara Berawal dari Persoalan Tanah
Kuasa hukum Awaluddin, Muhammad Askar Sudana Ismail, mengatakan pihaknya melihat perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan hak atas tanah.
Menurutnya, objek yang menjadi perhatian berkaitan dengan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.
Karena itu, apabila terdapat klaim lain terhadap lokasi tersebut, menurut Askar, semestinya masing-masing pihak terlebih dahulu menunjukkan dasar penguasaan atau alas haknya.
“Kalau objeknya sudah bersertifikat kemudian ada pihak lain yang juga mengklaim mempunyai hak, maka persoalan dasarnya harus diuji terlebih dahulu. Jangan sampai sengketa penguasaan tanah justru langsung bergeser menjadi persoalan pidana,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan, sejauh informasi yang mereka miliki, belum pernah terdapat penyelesaian langsung antara PT PDS dengan pemegang sertifikat atas bidang yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT PDS.
Empat Sertifikat Berasal dari Tahun 1983
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, penguasaan tanah tersebut berawal sejak 1981.
Dua tahun kemudian, pada 1983, diterbitkan empat Sertifikat Hak Milik atas sejumlah anggota keluarga.
Keseluruhan luas bidang tersebut disebut mencapai sekitar 72.392 meter persegi.
Menurut keluarga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pemberitahuan mengenai pembatalan atau penghapusan hak atas keempat sertifikat itu.
Dalam perkembangannya, keluarga kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap posisi dan data bidang melalui Kantor Pertanahan.
Plotting Bukan Penetapan Sepihak
Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian adalah proses plotting atau pemetaan digital terhadap sertifikat tersebut.
Menurut pihak keluarga, data bidang sebelumnya sempat dapat dilihat pada layanan digital ATR/BPN seperti Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN.
Pada periode berikutnya, data tersebut disebut tidak lagi tampil pada aplikasi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemegang hak melakukan penelusuran dan pengurusan kembali melalui Kantor Pertanahan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa proses plotting bukan dilakukan sendiri oleh pemegang sertifikat ataupun Awaluddin.
Pemohon hanya mengajukan dokumen dan meminta penelusuran terhadap posisi bidang.
Adapun penentuan posisi, validasi data, dan pemetaan bidang merupakan bagian dari proses teknis pertanahan yang dilakukan oleh ATR/BPN berdasarkan data yang tersedia.
Menurut kronologi keluarga, pada Juli 2026, setelah proses pengurusan dilakukan, data plotting bidang tersebut kembali muncul.
Perkembangan tersebut dinilai penting karena menunjukkan adanya proses administrasi resmi yang ditempuh untuk memastikan posisi bidang sertifikat.
Mengapa Plotting Kemudian Masuk dalam Persoalan Pidana?
Pihak kuasa hukum mempertanyakan apabila proses yang ditempuh merupakan prosedur pertanahan resmi, bagaimana kemudian keberadaan dan pengurusan bidang tersebut dapat berkembang menjadi laporan yang berkaitan dengan dugaan menghalangi pertambangan.
Menurut mereka, setidaknya terdapat dua persoalan berbeda yang harus dipisahkan.
Pertama, siapa yang mempunyai hak atau kepentingan atas tanah.
Kedua, apakah benar terdapat tindakan konkret yang menghalangi kegiatan pertambangan.
Keduanya, menurut kuasa hukum, tidak seharusnya dicampurkan begitu saja.
“Kalau plotting dilakukan berdasarkan proses resmi melalui BPN, tentu perlu dilihat dulu apakah ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum dalam proses itu. Kalau tidak ada, jangan sampai pengurusan administrasi tanah justru dipersepsikan sebagai tindakan mengganggu perusahaan,” kata pihak kuasa hukum.
Aktivitas Pertambangan Diminta Dibuktikan
Selain aspek lahan, pihak Awaluddin juga meminta kejelasan mengenai kegiatan pertambangan yang disebut terganggu.
Menurut keterangannya, ia tidak pernah menghentikan alat berat, mengusir pekerja, melakukan pengancaman, maupun melakukan kekerasan di lokasi.
Ia juga mengaku tidak melihat aktivitas pertambangan PT PDS yang sedang berlangsung pada saat berada di lokasi.
Karena itu pihaknya berharap proses penyelidikan dapat menjelaskan secara spesifik:
kegiatan apa yang sedang dilakukan, kapan kegiatan berlangsung, dan perbuatan apa yang dilakukan Awaluddin sehingga dinilai sebagai tindakan merintangi.
“Saya sudah datang memberikan keterangan. Kalau memang ada kegiatan yang saya halangi, silakan ditunjukkan dan dibuktikan,” ujar Awaluddin.
Menunggu Proses Selanjutnya
Kuasa hukum menyatakan belum akan mengambil kesimpulan lebih jauh atas proses yang sedang berjalan.
Pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Namun mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan memeriksa seluruh fakta, termasuk status bidang tanah, riwayat penguasaan, proses plotting, dasar kepentingan PT PDS atas lokasi, serta aktivitas pertambangan yang diklaim telah terganggu.
Bagi pihak Awaluddin, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang lebih kuat dalam menguasai lokasi.
Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai hak atas tanah, prosedur administrasi pertanahan, dan unsur perbuatan yang menjadi dasar laporan pidana.
Sebab jika akar masalahnya memang merupakan konflik penguasaan lahan, maka proses hukum harus mampu membedakan antara upaya mempertahankan hak dengan perbuatan yang benar-benar merintangi kegiatan pertambangan. (***)










Komentar ditutup.