LUWU TIMUR, PENALUTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sehingga hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang berpotensi menghambat pemerataan distribusi BBM subsidi.
Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran itu adalah larangan pengisian BBM subsidi lebih dari satu kali dalam sehari untuk kendaraan yang sama.
“Tidak boleh melakukan pengisian lebih dari satu kali. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan BBM subsidi bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat. Karena ada laporan yang kami terima, ada kendaraan yang melakukan pengisian dua kali dalam sehari,” ujar Senfry saat berdiskusi bersama Pengurus JMSI Luwu Timur, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan lebih dari satu barcode QR Code MyPertamina untuk satu kendaraan.
“Bahkan kita mendapat informasi ada yang memiliki lebih dari satu barcode, bahkan ada yang punya lima barcode. Ini yang tidak boleh dan kita larang keras,” tegasnya.
Tak hanya itu, kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi juga dilarang melakukan pengisian BBM subsidi karena berpotensi digunakan untuk penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran tersebut, pengelola SPBU diwajibkan menolak pengisian menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi maupun jenis kendaraan. Pengisian menggunakan jeriken atau drum juga hanya diperbolehkan apabila dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Senfry menegaskan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap bagi SPBU yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Sanksi yang diberikan dilakukan secara bertahap. Sebelum pencabutan izin, ada penghentian penyaluran BBM subsidi kepada SPBU yang melanggar,” jelasnya.
Apabila pelanggaran terus berulang, pemerintah akan merekomendasikan sanksi paling berat berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sanksi yang paling berat bisa dilakukan pemerintah yakni pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pengelola SPBU yang mengabaikan Surat Edaran Bupati Luwu Timur,” pungkas Senfry.










Komentar ditutup.