Menu

Dark Mode
Resmi Dilantik, JMSI Luwu Timur Komitmen Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

Daerah

Atasi Permasalahan Sampah, DLH Lutim Luncurkan Program Si Calling Sampah

badge-check


					Atasi Permasalahan Sampah, DLH Lutim Luncurkan Program Si Calling Sampah Perbesar

Penalutim.com, Malili – Saat ini, sampah merupakan permasalahan utama di setiap daerah. Adanya peningkatan jumlah penduduk serta pola konsumsi makanan di masyarakat, menyebabkan meningkatnya jumlah sampah.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup, kabupaten Luwu Timur (Lutim)
Ahyar Haeruddin, SE, M.Tr.AP, kepada media Penalutim, Jum’at (18/10/2024) mengatakan, untuk mengatasi penimbulan dan permasalahan sampah tersebut, pihaknya meluncurkan program baru yakni Sistem Layanan Pengaduan Pengangkutan Sampah (Si Calling Sampah).

Ahyar mengatakan, Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolahan Sampah Nasional (SIPSN) untuk kabupaten Luwu Timur, jumlah timbulan sampah dari tahun 2021 sampai tahun 2023, terus mengalami peningkatan.

“Dengan peningkatan timbulan sampah, maka perlu ada upaya lebih dalam penanganan sampah tersebut, agar sampah tang di hasilkan dapat terkelola dengan baik,” tutur Ahyar.

Dia menjelaskan, Jumlah dan jenis timbulan sampah yang terus meningkat, harus diimbangi dengan pengolahan persampahan dengan baik, masalah lain yang terdapat dalam sistem persampahan yaitu, keterlambatan kegiatan pengangkutan sampah dari jadwal pengangkutan sampah tersebut.

Lebih lanjut Ahyar menuturkan dengan program Si Calling Sampah, masyarakat cukup melaporkan kepada operator Si Calling Sampah melalui Via Telepon atau WhatsApp di nomor yang ada, dengan cara pelapor harus mencantumkan identitas diri.

(1). Nama pelapor dan alamat tempat tinggal.
(2). Lokasi sampah container/kantor/rumah di sertai dengan dokumentasi foto sampahnya.

Setelah dilakukan pengangkutan sampahnya oleh petugas container/motor roda tiga, layanan kembali mengirimkan foto/dokumentasi pengangkutan sampah ke pelapor, melalui handpone WhatsAppnya, mendapatkan laporan kembali setelah dilakukan pengangkutan sampahnya dari petugas. (Srd).

Facebook Comments Box

Read More

Resmi Dilantik, JMSI Luwu Timur Komitmen Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

4 July 2026 - 00:42 WITA

34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting

2 July 2026 - 09:35 WITA

PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut

1 July 2026 - 12:03 WITA

Trending on Daerah